batampos — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD), menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Indikasi tersebut terlihat dari agenda pemeriksaan KPK terhadap Ahmad Dedi. Dalam agenda terbaru, KPK menyebut Ahmad Dedi sebagai pihak terkait, bukan sebagai saksi.
" pemeriksaan terhadap pihak terkait," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan Ahmad Dedi sedianya diperiksa penyidik KPK pada Selasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, Ahmad Dedi tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia disebut tidak hadir karena sedang sakit.
"Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena kondisi sedang sakit," ujar Budi.
Karena itu, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi.
"Penyidik akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," katanya.
Pengembangan Kasus OTT Bea Cukai
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Perkara kemudian dikembangkan. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus tersebut.
Ahmad Dedi sebelumnya juga telah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 30 Juli 2026.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni:
-
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal;
-
Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono;
-
Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan;
-
Pemilik Blueray Cargo John Field;
-
Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan;
-
Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri;
-
Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo; dan
-
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. (*)