Amran mendorong agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 102B Undang-Undang Kepabeanan, yang disebutnya memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Menurutnya, sebagian pelaku merupakan residivis atau mantan narapidana dalam kasus serupa.
“Perintah Bapak Presiden, ini harus ditindak tegas. Yang kemarin kami sudah kirim ke Pak Kapolri, ini tersangkanya. Nah, moga-moga ini kalau bisa dihukum seberat-beratnya dari Reskrim, Pak. Hukum seberat-beratnya. Ini ada Pasal Kepabeanan, itu Pasal 102B UU Kepabeanan, kalau bisa hukum maksimal saja 20 tahun, kalau ada di atasnya ya di atasnya,” ujar Amran dalam konferensi pers penggagalan impor ilegal di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Selasa (22/9).
Amran menegaskan, penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada pelaku dari luar instansi pemerintah, tetapi juga oknum internal kementerian atau lembaga yang terbukti terlibat.
“Tersangkanya 102, bahkan kami pecat ada dari dalam, ini kami penjarakan, bukan dari luar saja,” ujarnya.
Impor Ilegal Rugikan Petani
Amran menilai praktik impor ilegal pangan sudah sangat merugikan petani dan mengganggu tata niaga pangan nasional.
Menurutnya, dampak penyelundupan tidak boleh hanya diukur dari volume barang yang berhasil masuk ke Indonesia. Kerugian terhadap produksi dan pendapatan petani juga harus menjadi pertimbangan.
“Impor ilegal ini sudah sangat keterlaluan. Jangan melihat jumlahnya. Indonesia pernah kecolongan pada 2022 dan 2023, masuk daging hanya satu kontainer. Tetapi dampaknya sangat besar, merugikan petani sampai Rp40 triliun dan sekitar 2 juta sapi terdampak penyakit mulut dan kuku. Padahal hanya satu kontainer,” katanya.
Amran menegaskan, setiap praktik impor ilegal harus dipandang serius dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pemerintah menyatakan Indonesia telah mencapai swasembada untuk delapan komoditas pangan.
Dia mengatakan, penindakan terhadap impor ilegal tidak bisa hanya dilihat dari jumlah barang yang diselundupkan. Persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan sekitar 115 juta petani di Indonesia.
“Jangan sampai kepentingan ekonomi sesaat mengorbankan petani. Ini harus kita lawan bersama. Kami mewakili petani Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Keuangan dan jajaran Bea Cukai. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan,” ungkapnya.
Bea Cukai Temukan Hampir 400 Ton Beras
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebelumnya melakukan penindakan terhadap dugaan impor ilegal beras dan garam di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, serta Kawasan Berikat Bogor.
Di Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai memeriksa 15 kontainer dengan total berat 412,5 ton yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan sebagai ammonium chloride.
Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 202,45 ton beras dan 211 ton garam.
Sementara itu, di Kawasan Berikat Bogor, petugas memeriksa 15 kontainer dengan total berat 420 ton yang diberitahukan sebagai bahan kimia untuk penyamakan kulit.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sekitar 194,9 ton beras dan 225,4 ton butiran putih yang masih dalam proses penelitian lebih lanjut.
Dari penindakan di dua lokasi itu, Bea Cukai menemukan sekitar 397,35 ton beras yang tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan. (*)
Editor : Cipi Ckandina