batampos - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat tiga elemen untuk meningkatkan pengawasan terhadap arus barang yang masuk ke Indonesia.
Ketiga elemen tersebut meliputi kualitas sumber daya manusia (SDM), pemanfaatan teknologi, serta perbaikan proses bisnis.
“Apa saja elemen-elemen dari penguatan pengawasan tersebut, nomor satu, yang paling penting adalah sumber daya manusia,” ujar Suahasil dalam konferensi pers penggagalan impor ilegal di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut Suahasil, pengawasan tidak akan berjalan optimal apabila petugas yang menjalankan fungsi tersebut tidak memiliki integritas. Karena itu, seluruh aparat pengawasan di lapangan diminta bekerja secara tertib dan disiplin, sekaligus terus meningkatkan kompetensi serta menjaga integritas.
“Kita akan memastikan bahwa aturan yang ada bisa mendukung Anda melakukan hal tersebut. Jadi nomor satu, saya selalu percaya nomor satu adalah orangnya. Orangnya mesti berintegritas,” ujarnya.
Perkuat Pemanfaatan Teknologi
Elemen kedua yang perlu diperkuat adalah teknologi. Suahasil mengatakan, pemanfaatan teknologi penting karena skala pengawasan terhadap arus barang yang masuk ke Indonesia semakin besar.
Salah satunya melalui penggunaan teknologi X-ray untuk memeriksa kontainer. Menurut dia, petugas tidak mungkin melakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh kontainer yang masuk.
Karena itu, teknologi diperlukan untuk membantu petugas menentukan kontainer yang perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sistem, kita bukan mengecek satu per satu kontainer, tapi ya harus dilakukan. Kita perkuat X-ray, itu teknologi, tapi harus kita lakukan dengan benar. Memilih kontainer yang akan dicek, melakukan pengamatan, bahkan juga melakukan intelligence dengan betul,” ucapnya.
Suahasil menambahkan, kombinasi antara SDM, teknologi, dan sistem dapat membantu petugas mendeteksi indikasi penyelundupan.
Salah satunya melalui perubahan nomor Harmonized System (HS) atau jenis barang yang tercantum dalam pemberitahuan impor.
Ketika terdapat perubahan dalam pemberitahuan impor, sistem dapat memberikan tanda atau alert yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.
“Nah kalau diubah, itu alert. Lalu lakukan pengecekan,” ungkapnya.
Proses Bisnis Tidak Boleh Hambat Impor Legal
Elemen terakhir adalah perbaikan cara kerja atau proses bisnis. Suahasil menekankan bahwa penguatan pengawasan tidak boleh menghambat arus barang yang dibutuhkan untuk kegiatan perekonomian nasional.
Menurutnya, sebagian barang impor merupakan input bagi kegiatan produksi, sementara sebagian lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.
Selama barang tersebut masuk sesuai ketentuan serta memenuhi aturan larangan dan pembatasan (lartas), pemerintah harus tetap memfasilitasinya.
Karena itu, proses pengawasan perlu dirancang agar tidak memperlambat arus barang, tetapi tetap mampu menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap aturan.
“Tetap menumbuhkan ekonomi, tetapi juga tetap melindungi masyarakat kita,” pungkasnya. (*)
Editor : Cipi Ckandina