DPR Soroti Kesejahteraan Guru Swasta dan Tenaga Kependidikan

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 14:40 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (ANTARA/Humas DPR RI)
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (ANTARA/Humas DPR RI)

batampos — Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperhatikan kesejahteraan seluruh guru, termasuk mereka yang mengajar di sekolah swasta.

“Ini guru sudah diperhatikan, tetapi masih di sekolah negeri. Selanjutnya, bagaimana caranya advokasi atau afirmasi pada guru di sekolah swasta,” kata Fikri, dikutip di Jakarta, Rabu (23/9).

Selain guru, Fikri menyoroti kondisi tenaga kependidikan yang dinilai kerap terpinggirkan dalam pembahasan mengenai kesejahteraan. Menurut dia, perhatian terhadap tenaga kependidikan juga penting karena Kemendikdasmen memiliki Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

“Isunya juga guru, sementara sudah lama kita diskusi tidak hanya guru, tetapi tenaga kependidikan. Ditjennya juga namanya GTK, Guru dan Tenaga Kependidikan,” ujar Fikri.

Hal tersebut disampaikan Fikri dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (21/9). Rapat itu membahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027.

Selain kesejahteraan pendidik, Fikri menyoroti kondisi infrastruktur pendidikan. Ia menyebut dari sekitar 1,8 juta ruang kelas yang tercatat pada periode 2014-2024, sekitar 1,3 juta di antaranya mengalami kerusakan.

“Hanya kira-kira 500.000 yang layak, atau tepatnya 466.000,” kata dia.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) IX Jawa Tengah yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes itu juga menanggapi wacana Presiden mengenai sekolah gratis, mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.

Fikri merespons positif wacana tersebut, tetapi mengingatkan adanya sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar, yakni SD dan SMP, gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menurut Fikri, dengan anggaran pendidikan yang kini mencapai Rp820 triliun, negara memiliki anggaran untuk merealisasikan amanat tersebut.

Ia berharap program Wajib Belajar 13 Tahun yang dianggarkan sebesar Rp31,8 triliun dalam Tahun Anggaran 2027 dapat menopang kebijakan tersebut.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Soroti Kapling Laut guru swasta dpr