Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Jadi Pembahasan Super Prioritas

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 15:10 WIB

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat bersama sejumlah pakar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (ANTARA)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat bersama sejumlah pakar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (ANTARA)

batampos – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI terus dilakukan secara simultan. Komisi III memastikan pembahasan regulasi tersebut menjadi salah satu agenda super prioritas.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan bekerja maksimal untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target.

Saat ini, Komisi III DPR terus mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan dan menyerap aspirasi terkait substansi RUU tersebut.

Sebagai bentuk komitmen, rapat pembahasan RUU Perampasan Aset juga akan dilakukan selama masa reses. Langkah itu dilakukan agar pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu.

"Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9), seperti dilansir Antara.

Habiburokhman menilai kinerja Komisi III DPR periode saat ini tidak dapat disamakan dengan periode sebelumnya. Menurut dia, sekitar 65 persen anggota Komisi III DPR saat ini merupakan anggota baru. Selain itu, struktur pimpinan komisi juga telah mengalami perubahan.

Dia juga membantah anggapan bahwa DPR lambat membahas RUU Perampasan Aset yang telah diusulkan sejak 2008.

Menurut Habiburokhman, anggota Komisi III DPR yang bertugas pada periode saat ini belum menjadi bagian dari parlemen ketika RUU tersebut pertama kali diusulkan.

Karena itu, sejumlah pekerjaan rumah dari periode sebelumnya mulai diselesaikan pada periode saat ini.

Pembahasan diawali dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menurutnya telah diusulkan sejak awal era Reformasi.

"KUHAP itu (diusulkan) sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah fondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP," jelas Habiburokhman.

Setelah pembahasan KUHAP selesai, Komisi III DPR kemudian melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset yang hingga kini masih berlangsung.

"Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna," ucapnya.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Pastikan aset Komisi II DPRD Kepri RUU Amerika Serikat