Jelang Vonis Banding, Kubu Nadiem Makarim Tegaskan Harga Chromebook Wajar

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 16:40 WIB

 

Terpidana kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim didampingi kuasa hukumnya keluar usai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (05/08/2026). (Jawa Pos)
Terpidana kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim didampingi kuasa hukumnya keluar usai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (05/08/2026). (Jawa Pos)

batampos – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9).

Menjelang putusan tersebut, tim hukum Nadiem membeberkan sejumlah argumentasi yang disampaikan dalam proses persidangan banding. Tim hukum membantah sejumlah tuduhan terkait keuntungan Rp809,6 miliar dan kewajaran harga Chromebook.

Menurut tim hukum, transaksi senilai Rp809,6 miliar yang menjadi bagian dari perkara tersebut merupakan transaksi internal antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia pada Oktober 2021. Transaksi itu disebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan restrukturisasi dan penataan perusahaan menjelang Initial Public Offering (IPO).

"Ada bukti transfer dari PT AKAB ke PT GI sejumlah Rp809,6 miliar dan kembali dari PT GI ke PT AKAB pada hari yang sama," tegas tim hukum Nadiem, dikutip Rabu (23/9).

Tim hukum juga menegaskan tidak terdapat kaitan maupun konflik kepentingan antara Google dan Nadiem. Menurut mereka, transaksi tersebut tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PT Gojek Indonesia.

Atas dasar itu, tim hukum menyatakan tidak ada penerimaan pribadi sebesar Rp809,6 miliar oleh Nadiem. Mereka juga menyebut Nadiem bukan pemilik manfaat dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan perusahaan terkait transaksi tersebut.

Tim Hukum Bantah Harga Chromebook Kemahalan

Tim hukum Nadiem juga mempersoalkan perhitungan harga Chromebook yang disebut mengalami kemahalan sebesar Rp4,3 juta per unit dalam audit BPKP 2025.

Menurut mereka, perhitungan tersebut dilakukan tanpa menggunakan pembanding harga pasar yang memadai. Tim hukum menyatakan tanggung jawab atas kewajaran harga dalam sistem e-Katalog berada pada prinsipal melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), bukan LKPP, Pokja, maupun menteri.

"Sistem e-Katalog otomatis menolak harga di atas Suggested Retail Price (SRP)," jelas tim hukum.

Mereka juga menyebut surat dukungan Google tidak menentukan proses seleksi pabrikan dan bukan merupakan persyaratan pengadaan.

Karena itu, tim hukum menilai dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut bermasalah secara metodologi.

"Harga wajar seharusnya berpedoman pada harga pasar, bukan berbasis sampling terbatas dan opini seperti Audit BPKP 2025. Menurut ahli, perlu ada alasan mengapa harga pasar tidak dipakai," imbuhnya.

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim, Selasa (30/6).

Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Hakim menilai pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, tetapi diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu. Nadiem juga dinilai memperoleh keuntungan pribadi hingga sekitar Rp809 miliar.

Perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun. Nilai tersebut terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD44.054.426 atau sekitar Rp621,3 miliar.

Putusan tingkat pertama tersebut kini tengah diuji di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Nadiem Anwar Makarim Jelang vonis banding