20-30 SPPG Dihentikan Setiap Hari, BGN Ungkap Penyebabnya

jpg • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 20:46 WIB
Siswa merapikan ompreng MBG saat kegiatan belajar mengajar (KBM) di SD Negeri 15 Slipi, Jakarta, Rabu (09/09/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
Siswa merapikan ompreng MBG saat kegiatan belajar mengajar (KBM) di SD Negeri 15 Slipi, Jakarta, Rabu (09/09/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

batampos - Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan menghentikan sementara operasional sekitar 20 hingga 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setiap hari. Penghentian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, informasi yang diterima, hingga investigasi di lapangan.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) BGN Ketut Sumedana mengatakan, penghentian sementara diberlakukan berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari kategori ringan, menengah, hingga berat.

“Berdasarkan data yang ada di Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan, dalam setiap harinya melakukan pemberhentian operasional sementara kisarannya 20 sampai 30 SPPG dalam berbagai kategori sanksi, yaitu ringan, menengah, dan berat,” kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu (23/9).

SPPG Bisa Dihentikan karena Makanan Basi

Ketut menjelaskan, salah satu alasan penghentian operasional sementara adalah kejadian non-fatal. Misalnya, makanan yang berbau atau basi diketahui sebelum dikonsumsi penerima manfaat.

“Alasan-alasan dilakukannya pemberhentian operasional sementara antara lain kejadian non-fatal, yaitu kejadian pemberhentian distribusi makanan karena kondisi bau, basi, dan belum sempat dikonsumsi oleh penerima manfaat,” ujarnya.

Selain kondisi makanan, penghentian sementara juga dapat dilakukan berdasarkan temuan tim Tawas dalam pemeriksaan rutin maupun insidentil.

BGN turut mempertimbangkan informasi dari pemberitaan media, termasuk media sosial, media massa, dan media elektronik. Informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan Masyarakat hingga Investigasi Inspektorat

Sumber lain penghentian sementara SPPG adalah hasil investigasi Inspektorat Utama (Irtama) BGN. Tindakan juga dapat dilakukan setelah adanya klarifikasi atas pengaduan atau laporan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai saluran BGN.

“Temuan tim Tawas di lapangan melalui pemeriksaan rutin maupun insidentil,” kata Ketut.

Penghentian sementara juga dapat dilakukan berdasarkan kejadian tidak terduga dan insidentil maupun kebijakan pimpinan BGN.

Kebijakan tersebut termasuk hal-hal yang berkaitan dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta penetapan penerima manfaat.

Sanksi Harus Ditindaklanjuti dengan Perbaikan

Ketut menegaskan, setiap rekomendasi yang muncul dari hasil temuan dan pemeriksaan harus dipenuhi oleh SPPG yang mendapatkan sanksi.

Perbaikan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Ketut, pengawasan tersebut ditujukan untuk melindungi seluruh penerima manfaat, terutama anak-anak serta kelompok 3B yang terdiri atas ibu menyusui, ibu hamil, dan balita.

“Dalam hal ini adalah anak-anak kita dan kelompok 3B, yaitu ibu menyusui, ibu hamil, dan balita,” pungkasnya. (*)

Editor : Putut Ariyo
Keamanan Pangan Mbg BGN Makan Bergizi Gratis SPPG