batampos - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan terkait untuk memastikan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9) malam.
Awalnya, Saldi meminta penjelasan Afifuddin mengenai mekanisme yang digunakan KPU dalam memeriksa persyaratan pendidikan calon peserta Pilpres 2024. Saldi secara khusus menanyakan apakah KPU mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi.
"Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?" tanya Saldi.
Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan pengecekan. KPU, kata dia, mendasarkan pemeriksaan pada surat keterangan yang diterima dari instansi terkait.
"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," jawab Afifuddin.
Jawaban tersebut kemudian dibandingkan Saldi dengan mekanisme verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam Pilkada 2024.
Saldi mempertanyakan alasan KPU tidak melakukan verifikasi langsung kepada instansi berwenang, sementara jajaran KPU daerah disebut melakukan pengecekan ke sejumlah pihak saat memverifikasi dokumen persyaratan calon kepala daerah.
"KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?" ujar Saldi.
Afifuddin kembali menegaskan bahwa KPU tidak melakukan kunjungan langsung untuk memverifikasi persyaratan pendidikan tersebut.
"Tidak datang," jawab Afifuddin.
Saldi kemudian menyinggung arahan Afifuddin kepada jajaran KPU daerah agar memeriksa persyaratan pendidikan calon kepala daerah secara mendetail.
Menurut Saldi, hal tersebut menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana KPU memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran.
"Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, 'tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?' segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi," tegas Saldi.
Afifuddin kemudian menjelaskan dasar KPU menerima dokumen persyaratan pendidikan Gibran. Menurut dia, surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut diterbitkan dan ditandatangani pejabat kementerian yang memiliki kewenangan.
"Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," pungkas Afifuddin. (*)