batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah amplop berisi uang tunai saat menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9).
Amplop-amplop tersebut diduga berisi uang yang diterima dari pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa pada hari Rabu (23/9), penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPN Kota Mojokerto," kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/9).
Selain amplop berisi uang, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Budi mengatakan, jumlah uang tunai yang ditemukan belum diketahui secara pasti. Sebab, uang tersebut masih tersimpan di dalam amplop dan belum dihitung oleh penyidik.
"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," ujarnya.
Terkait Kasus HGB Summarecon
Penggeledahan di BPN Kota Mojokerto merupakan bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan lingkungan ATR/BPN maupun pihak swasta. Di antaranya kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur.
KPK juga menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta sejumlah ruangan direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN.
Ruangan yang digeledah antara lain ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Delapan tersangka tersebut yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar.
KPK menduga terdapat pemberian uang terkait pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang tersebut diduga diterima Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Dugaan pemberian uang itu berkaitan dengan adanya sengketa tanah antara pihak ahli waris dan Summarecon Bogor. (*)