Nasib Guru Honorer Usai Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu

JawaPos • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 18:15 WIB

 

Ilustrasi guru honorer. (Ist)
Ilustrasi guru honorer. (Ist)

batampos – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan guru honorer atau guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri tetap dapat menerima gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pernyataan tersebut disampaikan Mu'ti saat menjelaskan nasib guru honorer setelah pemerintah menetapkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

"Guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS. 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri," ujar Mu'ti, Kamis (24/9).

Menurut Mu'ti, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Pengangkatan tersebut dilakukan tanpa tes, sementara tunjangan bagi guru PPPK penuh waktu akan ditanggung pemerintah pusat.

"Guru P3K paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu. Dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat," tuturnya.

Sementara itu, guru honorer yang tidak lulus seleksi PPPK maupun seleksi PNS tetap berstatus sebagai guru non-ASN.

"Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes P3K atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS," kata Mu'ti.

Mu'ti juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta adanya berbagai program pelatihan bagi guru dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Komitmen beliau (Prabowo) untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen, bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu," pungkas Mu'ti.(*)

Editor : Cipi Ckandina
pppk honorer nasib honorer guru