Pembebanan uang pengganti tersebut dihitung secara proporsional berdasarkan pihak yang dinilai memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi tersebut.
Hal itu tercantum dalam pertimbangan putusan banding terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim yang dibacakan di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9).
Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana mengatakan, perhitungan uang pengganti mengacu pada kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,56 triliun.
"Menimbang bahwa penjatuhan uang pengganti secara proporsional didasarkan pada jumlah kerugian negara sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa," kata Subachran saat membacakan putusan banding.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama memiliki tanggung jawab mengembalikan kerugian keuangan negara.
Namun, uang pengganti juga dibebankan kepada pihak lain yang dinilai memperoleh keuntungan, dengan besaran sesuai proporsi masing-masing.
Untuk Nadiem, majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar 35 persen dari total kerugian negara. Besaran tersebut setara dengan Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.
"Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai pelaku utama yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebagaimana perbuatan Terdakwa yang telah dipertimbangkan dalam unsur penyalahgunaan kewenangan, jabatan, kedudukan, dan sarana yang ada padanya sebagai Menteri Kemendikbud, maka proporsi penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa dibebankan sebesar 35 persen dari total kerugian negara sejumlah Rp1.567.888.662.716,74," ujar hakim.
Selain Nadiem, korporasi penyedia laptop Chromebook dibebani uang pengganti sebesar 15 persen dari total kerugian negara.
Majelis hakim menyebut pembebanan tersebut berkaitan dengan keuntungan yang dinilai diperoleh korporasi dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Nadiem bersama terdakwa lainnya dalam perkara terpisah.
"Dan penerima keuntungan lainnya, korporasi penyedia laptop Chromebook dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah 15 persen dari total kerugian negara yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dan terdakwa lainnya dalam perkara yang terpisah," ucap hakim.
Sementara itu, Google dibebani uang pengganti sebesar 50 persen dari total kerugian negara. Majelis hakim mengaitkan pembebanan tersebut dengan keuntungan yang dinilai diperoleh Google melalui penggunaan lisensi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM).
Nilai uang pengganti yang menjadi tanggung jawab Google kemudian dikurangi dengan uang pengganti yang telah dibebankan kepada pihak-pihak yang turut serta dalam perkara tersebut.
Pihak-pihak tersebut antara lain mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah sebesar Rp2,280 miliar, mantan PPK Direktorat SMP Kemendikbudristek Harnowo Susanto sebesar Rp300 juta, Mia Nurhasanah sebesar Rp250 juta, serta mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arif alias Ibam sebesar Rp5 miliar.
"Sedangkan pihak Google sebagai penerima keuntungan dengan pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan bayar uang pengganti sebesar 50 persen dari total kerugian negara dikurangkan dengan uang pengganti yang telah dibayarkan oleh para turut serta," kata hakim.
Majelis hakim juga merekomendasikan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang dinilai menerima keuntungan ilegal dalam perkara tersebut.
Langkah itu dinilai diperlukan untuk menelusuri pihak lain yang memperoleh manfaat dari tindak pidana sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
"Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi merekomendasikan kepada penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penyidikan terhadap penerima keuntungan ilegal tersebut agar keuangan negara dapat dikembalikan kembali," jelas hakim.
Nadiem Divonis 9 Tahun Penjara
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengurangi hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum," ucap Subachran saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 140 hari kurungan.
Hakim tingkat banding juga mengurangi uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem. Dari sebelumnya sekitar Rp809,6 miliar pada tingkat pertama, kini menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, pembayaran uang pengganti diganti dengan pidana tambahan selama enam tahun.
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem pada Selasa (30/6). Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari serta uang pengganti sekitar Rp809,6 miliar.
Putusan banding kemudian mengoreksi besaran uang pengganti tersebut menjadi Rp548,76 miliar. Hakim banding menyatakan kerugian negara yang menjadi dasar perhitungan dalam perkara tersebut sebesar Rp1.567.888.662.716,74.(*)
Editor : Cipi Ckandina