batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah setelah menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/9).
Menurut Budi, uang tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur. KPK selanjutnya akan menelaah dan menganalisis seluruh barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
“Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” ujarnya.
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta tiga pihak swasta, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Rangkaian penggeledahan kemudian berlanjut. Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait.
KPK saat itu menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN. KPK juga menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Sehari kemudian, 18 September, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri. Penggeledahan dilanjutkan di kantor Summarecon Kabupaten Bogor pada 21 September.
Pada 23 September, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga diterima dari para pemohon layanan pertanahan.
Sehari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim