batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Kamis (24/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain uang tunai ratusan juta rupiah, penyidik menemukan lembaran USD dan SGD serta beberapa perhiasan yang diduga emas.
“Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu (26/9).
Budi mengatakan, temuan mata uang asing tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan valuta asing di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Geledah BPN Jatim, Sita Uang Ratusan Juta dan Perhiasan Diduga Emas
Sementara terkait perhiasan yang diduga emas, KPK sementara memperkirakan nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Perhiasan tersebut diduga berasal dari uang yang dikumpulkan pihak-pihak terkait di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” kata Budi.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Penggeledahan berlanjut pada 18 September 2026 di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri. Pada 21 September, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari kemudian, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Selanjutnya, pada 24 September, penyidik menggeledah Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk. (*)
Editor : Yofi Yuhendri