batampos – Mantan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, mengakui dirinya yang memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari rumah dinas yang menjadi objek inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.
Pengakuan tersebut disampaikan Wisnu saat dicecar anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Siap. Mohon izin, Bapak, yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” kata Wisnu.
Wisnu kemudian menjelaskan alasan dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang yang ditemukan di rumah dinas tersebut. Menurut dia, barang-barang seperti sofa, kulkas, pendingin ruangan (AC), hingga minuman beralkohol bukan merupakan barang milik negara.
“Siap. Izin, Bapak, karena memang barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak,” ujarnya.
Menurut Wisnu, rumah dinas tersebut ditempati dan menjadi tanggung jawab Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong.
“Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak,” jelasnya.
Dirjen PAS Ungkap Status Barang
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah barang dan fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui status serta kepemilikan barang-barang yang ditemukan dalam sidak.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban,” kata Mashudi.
Mashudi menyatakan barang-barang tersebut bukan fasilitas yang disediakan Lapas Cibinong untuk warga binaan. Kesimpulan sementara itu diperoleh setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap petugas Lapas Cibinong.
Soal Foto Jimmy Masrin
Mashudi juga memberikan penjelasan mengenai temuan bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin di ruangan yang menjadi objek sidak Ombudsman.
Menurut Mashudi, keberadaan bingkai foto tersebut memiliki riwayat berbeda dengan perabot dan barang-barang lain yang ditemukan di lokasi.
“Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan,” pungkasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim