139 Ribu Formasi CPNS Guru Dibuka Tahun Depan, Lulusan S1 Bisa Daftar

JawaPos • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 18:45 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

batampos – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru pada tahun depan. Jumlah formasi yang disiapkan mencapai sekitar 139 ribu posisi.

Pembukaan formasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi kekurangan tenaga pendidik di Indonesia. Saat ini, kebutuhan guru nasional masih mencapai 464.856 orang.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, pemenuhan kebutuhan tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun.

"Intinya itu ada 464.000 yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun, pembagiannya 30 persen, 30 persen, dan 40 persen. Jadi nanti dihitung saja, dari 464 ribu itu 30 persennya berapa, itu yang akan dimulai untuk CPNS guru tahun ini," ujar Nunuk.

Tidak Wajib Memiliki Sertifikat PPG

Seleksi formasi guru tahun depan terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dasar untuk menjadi PNS. Salah satu ketentuannya, pelamar tidak diwajibkan telah mengikuti atau memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) saat mendaftar.

Pemerintah membuka kesempatan bagi tiga kelompok utama, yakni guru honorer yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan, lulusan baru jenjang S1 atau D-IV, serta peserta yang telah menyelesaikan program PPG.

Meski tidak menjadi syarat wajib, peserta yang telah memiliki sertifikat PPG akan mendapatkan prioritas dalam proses seleksi.

"Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kami yang akan memfasilitasi PPG-nya. Namun, bagi mereka yang sudah memiliki sertifikasi PPG tentu akan mendapatkan prioritas," kata Nunuk.

Kuota sekitar 139 ribu formasi tersebut juga mencakup pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Guru Non-ASN Tetap Mendapat Kesempatan

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan guru, termasuk tenaga pendidik non-ASN.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Abdul Mu’ti juga menjelaskan status guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi. Mereka tetap dapat bekerja sebagai guru non-ASN dengan pembiayaan gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," tegas Abdul Mu’ti. (*)

Editor : Cipi Ckandina
139 Formasi cpns guru