batampos – Pasien nantinya tidak perlu lagi melewati rumah sakit kelas D, C, B hingga A untuk mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai menguji coba sistem rujukan berbasis kompetensi di empat daerah.
Empat daerah yang menjadi lokasi uji coba adalah Kota Bandung, Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Perubahan sistem ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu serta mengurangi rujukan transit yang tidak diperlukan. Dengan demikian, pasien dapat lebih cepat mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medisnya.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, sistem baru tersebut menghapus kewajiban rujukan berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit. Fasilitas kesehatan nantinya diklasifikasikan berdasarkan kemampuan pelayanan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
“Jika pasien di Puskesmas butuh operasi jantung, mereka akan langsung dirujuk ke layanan kesehatan yang memiliki kompetensi menangani hal itu. Rujukan lebih cepat dan langsung ditangani sesuai spesifikasi penyakitnya,” ujar Kunta saat melakukan persiapan uji coba di Bandung, dikutip Senin (28/9).
Uji coba sistem rujukan berbasis kompetensi dilakukan maksimal selama 12 bulan. Masa tersebut digunakan untuk memastikan reformasi sistem rujukan dapat berjalan dengan baik sebelum diterapkan secara nasional.
Sementara itu, dalam uji coba di Tulungagung, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya menjelaskan alasan daerah tersebut dipilih sebagai salah satu lokasi percontohan.
“Yang kita nilai bukan hanya rumah sakitnya, tetapi seluruh sistemnya. Rujukan dimulai dari Puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri. Karena itu, sistem di daerah harus siap, ajeg, dan terintegrasi,” ungkapnya.
Menurut Azhar, sistem rujukan sebelumnya mengharuskan pasien mengikuti alur berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama menuju rumah sakit berdasarkan kelasnya.
Melalui sistem rujukan berbasis kompetensi (RBKP), pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan medis.
“Kalau dulu rujukannya berjenjang dari kelas D, C, B sampai A, sekarang rujukan berdasarkan kompetensi. Dari Puskesmas, pasien bisa langsung ke rumah sakit yang memang memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Perubahan tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan pasien sekaligus mengurangi rujukan transit yang tidak diperlukan. Pasien tidak harus berpindah dari satu jenjang rumah sakit ke jenjang berikutnya apabila fasilitas kesehatan yang lebih sesuai sudah mampu menangani kondisi medisnya.
Kabupaten Tulungagung menjadi salah satu daerah yang lebih dahulu menjalankan simulasi sistem tersebut. Daerah ini dipilih karena dinilai memiliki kesiapan tidak hanya dari sisi rumah sakit, tetapi juga ekosistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Dalam simulasi di Tulungagung, proses rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama tercatat dapat dilakukan dalam waktu sekitar 2 menit 47 detik. Waktu tersebut berada di bawah standar yang ditetapkan, yakni kurang dari empat menit.(*)
Editor : Cipi Ckandina