batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti temuan fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. KPK membuka kemungkinan melakukan pengusutan apabila hasil pendalaman menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah fasilitas yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh. Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius,” kata Budi di Jakarta, Senin (28/9).
Menurut Budi, pemberian fasilitas di luar standar berpotensi membuka celah terjadinya transaksi antara warga binaan dan petugas lapas. Terlebih jika fasilitas atau kemudahan tertentu hanya bisa diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu.
“Hal ini sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yang telah mengidentifikasi adanya sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas, antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu. KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi,” jelas Budi.
Budi menegaskan, persoalan fasilitas mewah di dalam lapas tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi fisik hunian. Hal yang perlu dipastikan adalah ada atau tidaknya transaksi, perlakuan khusus, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kepada warga binaan.
“Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus,” tutur dia.
Baca Juga: Dirjen PAS: Kulkas Berisi Wiski dan Bir di Lapas Cibinong Milik Pejabat Lapas
KPK menghormati proses pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan instansi terkait atas temuan tersebut. Namun, apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
“Yang terpenting, sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan dua fungsi secara seimbang: memastikan pelaksanaan pidana dan keamanan, sekaligus menjalankan pembinaan secara efektif. Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat seseorang tetap dapat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya,” tegasnya.
Budi menekankan, pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses penegakan hukum. Pemidanaan tidak hanya menjadi konsekuensi atas perbuatan pidana, tetapi juga diarahkan untuk membina warga binaan agar menyadari kesalahan dan tidak mengulanginya.
“Karena itu, pelaksanaan pidana di dalam lapas harus benar-benar mencerminkan prinsip pembinaan dan kepastian hukum. Jangan sampai terdapat perlakuan atau fasilitas tertentu yang justru menciptakan kesan adanya perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan ekonomi maupun status seseorang,” tutur Budi.
Lebih lanjut, Budi menyinggung masih adanya narapidana yang kembali terlibat dalam tindak pidana setelah sebelumnya menjalani proses hukum. Kondisi tersebut juga ditemukan pada sejumlah orang yang pernah tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
“Kondisi tersebut tentu menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan harus mampu berjalan secara efektif, baik dalam aspek pengamanan, pembinaan, maupun pencegahan agar tindak pidana tidak kembali terjadi,” terang Budi. (*)
Editor : Yofi Yuhendri