batampos - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi membenarkan dua narapidana kasus korupsi PT Timah ditemukan berada di fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman.
Keduanya yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Mereka telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Rabu (23/9).
“Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi),” kata Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9), sebagaimana dilansir Antara.
Ahmad Albani dan Hasan Tjhie divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2024. Hukuman keduanya kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sementara kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung.
Baca Juga: KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Balik Fasilitas di Lapas Cibinong
Mashudi mengatakan hasil pemeriksaan secara lengkap akan disampaikan kepada publik pada Kamis (1/10), terutama mengenai alasan kedua narapidana tersebut berada di fasilitas mewah.
“Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang,” ujarnya seusai rapat.
Ditjenpas juga telah memeriksa total 55 warga binaan. Mereka terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, dan satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
Selain warga binaan, Ditjenpas memeriksa 21 staf dan 14 pejabat struktural.
Sebanyak lima pejabat diberhentikan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Salah satunya Wisnu Hani Putranto yang menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. (*)
Editor : Yofi Yuhendri