batampos – Mabes TNI memastikan menghormati proses hukum terhadap Kolonel Cpl Budi Utomo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan, proses hukum terhadap Budi merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
”TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum,” kata Muhammad Nas, Rabu (30/9).
Budi Utomo merupakan perwira menengah aktif yang sebelumnya menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN). Ia kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Jakarta.
Penetapan Budi sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme koneksitas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebelumnya mengonfirmasi penetapan tersebut.
”Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka,” ujar Anang, Selasa (29/9).
Anang juga menyampaikan bahwa Budi telah menjalani penahanan. Berdasarkan keterangan Kejagung, penahanan terhadap Budi dilakukan di fasilitas tahanan militer Pomdam Jaya sejak Agustus 2025.
Diduga Terkait Pengadaan Motor Listrik
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Budi melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dugaan pelanggaran berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik oleh BGN.
Kejagung menyebut pengadaan tersebut dilakukan bersama sejumlah tersangka lain. Mereka di antaranya mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono.
Nilai proyek pengadaan sepeda motor listrik tersebut disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima (BAST) barang. Berdasarkan temuan penyidik, kendaraan yang benar-benar terealisasi hanya 3.229 unit dari total 21.081 unit kendaraan yang dipesan dan dibayarkan.
Tujuh Tersangka
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG.
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai pihak terkait dengan Sony.
Selain itu, terdapat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dua tersangka terakhir, Glory Harimas Sihombing dan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, telah dilimpahkan penyidik Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9).
Sementara itu, proses hukum terhadap Kolonel Budi Utomo terus berjalan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan unsur penegak hukum militer dan sipil sesuai kewenangannya. (*)
Editor : Jamil Qasim