batampos - Korlantas Polri mempermudah masyarakat menyelesaikan denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pembayaran dan proses administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE kini dapat dilakukan langsung di kantor Samsat.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Ditgakkum Polda jajaran untuk menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE. Layanan ini ditujukan agar proses lebih cepat dan mudah.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, kebijakan tersebut juga mencegah masyarakat kesulitan ketika hendak mengurus administrasi kendaraan di Samsat karena masih memiliki kewajiban tilang ETLE.
“Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Made Agus, Rabu (30/9).
Program tersebut akan diterapkan di seluruh Samsat Indonesia. Saat ini, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait masih dilakukan untuk mendukung pelaksanaannya.
Baca Juga: Razia Opsen Pajak Digencarkan, Banyak Kendaraan Masih Menunggak
Melalui layanan di Samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan sekaligus mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur. Petugas juga akan menjelaskan tahapan yang harus dilakukan pemilik kendaraan.
“Prinsipnya, arahan Bapak Kakorlantas adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah. Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Korlantas telah memerintahkan Ditlantas jajaran menyiapkan berbagai kebutuhan untuk menjalankan program tersebut agar pelaksanaannya berjalan optimal.
Pengembangan layanan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Korlantas Polri, khususnya dalam mengintegrasikan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Korlantas juga mengimbau masyarakat memastikan data kendaraan dan kepemilikan selalu sesuai serta segera menindaklanjuti setiap pemberitahuan pelanggaran ETLE melalui kanal pelayanan resmi.
Pelayanan kendaraan yang terkena blokir ETLE di Samsat tetap dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan, prosedur, dan sistem yang berlaku di masing-masing wilayah. (*)
Editor : Yofi Yuhendri