Registrasi dilakukan melalui platform Perlinsos Digital. Pemerintah menargetkan sebanyak 48 juta masyarakat terdaftar hingga akhir 2026.
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, registrasi melalui Perlinsos Digital tidak secara otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos.
Kelayakan penerima tetap ditentukan berdasarkan hasil verifikasi, pemadanan data, serta kriteria yang berlaku untuk masing-masing program bantuan.
“Melalui mekanisme ini, pemerintah terus mendorong proses verifikasi yang lebih terstruktur agar penyaluran bansos semakin tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar Luhut dalam keterangan yang diterima, Rabu (30/9).
Luhut mengatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) bersama KPTDP dan kementerian/lembaga terkait terus memperkuat Perlinsos Digital sebagai pintu masuk bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos.
Pemerintah menargetkan 48 juta masyarakat telah terdaftar dalam Perlinsos Digital hingga Desember 2026.
“Target kita besar, 48 juta orang terdaftar dalam Perlinsos Digital hingga Desember 2026,” ujarnya.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mendorong seluruh pihak terkait untuk aktif menjangkau masyarakat, membuka akses seluas-luasnya, dan memastikan warga yang memenuhi kriteria tidak terlewat dalam proses pendataan.
“Registrasi ini menjadi fondasi penting agar penyaluran bansos 2027 semakin tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Luhut.
Sudah 5,5 Juta Orang Terdaftar
Luhut menjelaskan, hingga saat ini Perlinsos Digital telah menjangkau sekitar 5,5 juta pendaftar.
Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 48 juta pendaftar pada akhir 2026 melalui perluasan akses, penguatan sosialisasi di daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.
Masyarakat dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui laman perlinsos.kemensos.go.id. Saat melakukan pendaftaran, masyarakat perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, nomor meter PLN, serta mengikuti proses verifikasi wajah.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, proses registrasi dapat dibantu Agen Perlinsos, seperti Pendamping PKH, RT/RW, maupun tetangga yang menjadi Kawan Perlinsos.
Pemerintah menegaskan, registrasi merupakan tahap awal pendataan dan verifikasi. Keputusan mengenai kelayakan sebagai penerima bansos tetap ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan data dan ketentuan masing-masing program bantuan sosial. (*)
Editor : Cipi Ckandina