Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program tersebut ditujukan bagi pekerja berpenghasilan tetap yang sebelumnya belum masuk dalam skema KPR subsidi untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
“Dibuatkan program baru tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9).
Airlangga mengatakan, melalui program baru tersebut, pekerja dengan penghasilan tetap dapat memperoleh fasilitas KPR dengan bunga sebesar 6 persen. Nilai rumah yang dapat dibeli melalui skema tersebut maksimal Rp500 juta.
Menurut Airlangga, sebelumnya pemerintah telah menyiapkan program KPR bagi masyarakat yang merupakan pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap, tetapi memiliki kegiatan usaha. Skema tersebut kemudian diperluas bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
“Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM penghasilannya tidak tetap tapi berusaha. Sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap dan jumlah rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp500 juta,” ucapnya.
Selain menyiapkan skema KPR baru, pemerintah juga akan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2027.
Airlangga menjelaskan, pemerintah akan menanggung PPN untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Sementara itu, untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga hingga Rp2 miliar.
“Untuk industri perumahan itu PPN DTP yang sekarang berlaku ini akan dilanjutkan di tahun 2027. Artinya PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan Rp2 miliar dan pembelian dari Rp5 miliar dipotong Rp2 miliar untuk fasilitas tersebut,” jelasnya.(*)
Editor : Cipi Ckandina