Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Antara • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 10:27 WIB
Calon tunggal Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjabat tangan Ketua Komisi III DPR RI usai uji kelayakan dan kepatutan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026). ANTARA/Fath Putra
Calon tunggal Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjabat tangan Ketua Komisi III DPR RI usai uji kelayakan dan kepatutan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026). ANTARA/Fath Putra

batampos – Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diambil setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Komisi III menyepakati calon Kapolri tersebut secara aklamasi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan keputusan tersebut telah dikoordinasikan dengan para pimpinan kelompok fraksi serta mendapat persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan pimpinan DPR.

"Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?" tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir.

Dengan keputusan tersebut, proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR dinyatakan selesai. Hasilnya selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk tahapan berikutnya.

DPR Terima Surpres Penggantian Kapolri

Sebelum uji kelayakan, pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Surpres tersebut tertanggal 30 September 2026 dengan nomor R57/Pres/09/2026.

"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi. Proses pengajuan calon Kapolri melalui DPR merupakan bagian dari mekanisme pergantian pucuk pimpinan Polri.

Suyudi Paparkan Agenda untuk Polri

Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi menyampaikan sejumlah agenda yang menurutnya berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri.

Ia mengaitkannya dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, antara lain reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.

Menurut Suyudi, agenda tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian. Namun, ia menegaskan Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain.

"Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan," ucap Suyudi.

Persetujuan Komisi III tersebut belum menjadi tahap akhir pengangkatan. Hasil uji kelayakan dan kepatutan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR sebagai bagian dari proses selanjutnya. (*)

Editor : Putut Ariyo
DPR RI Kapolri Suyudi Ario Seto Komisi III DPR polri