KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi HGB Summarecon di Bogor

Antara • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 16:01 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta, Jumat (18/9/2026), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. ANTARA/HO-KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta, Jumat (18/9/2026), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. ANTARA/HO-KPK

batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni RDI selaku pegawai PT Summarecon Agung Tbk, DW selaku Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, dan HT dari pihak swasta.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara.

Berawal dari OTT KPK

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK menyebut perkara tersebut berawal dari sengketa tanah antara Summarecon dan sejumlah ahli waris. Dalam proses pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB, penyidik menduga terjadi pemberian uang kepada sejumlah pihak.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta tiga pihak swasta berinisial LEV, ERW, dan MF.

KPK menduga Adrianto bersama LEV berperan sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, Sontang dan ERW serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF diduga sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengembangkan penyidikan. Lokasi yang digeledah antara lain beberapa ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta rumah Lampri.

KPK juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk mencari alat bukti tambahan dalam membangun konstruksi perkara.

Dalam penggeledahan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan sengketa tanah serta dugaan pemberian suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. (*)

Editor : Jamil Qasim
PT Summarecon Agung kpk