Erupsi ke-63 Sepanjang 2026, Radius Tiga Kilometer Ditutup
batampos – Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali erupsi pada Kamis (1/10) pukul 10.00 WIB. Aktivitas letusan terekam melalui seismograf, meski kolom abu tidak terlihat secara visual karena puncak gunung tertutup awan.
"Rekaman seismik menunjukkan adanya aktivitas letusan, namun kondisi puncak yang tertutup awan membuat perkembangan kolom erupsi belum bisa terlihat dari pengamatan langsung," kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Marapi, Ahmad Rifandi di Bukittinggi, Kamis.
Ia mengatakan, erupsi tersebut memiliki amplitudo maksimum 19,5 milimeter dengan durasi gempa letusan sekitar 27 detik.
Berdasarkan pemantauan PGA Marapi, sebaran abu vulkanik terpantau mengarah ke bagian selatan Gunung Marapi, yakni wilayah Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar. Erupsi tersebut tercatat sebagai kejadian erupsi ke-63 sepanjang 2026.
Saat ini, Gunung Marapi masih berstatus Level II (Waspada). Masyarakat, pendaki, pengunjung, dan wisatawan dilarang memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari Kawah Verbeek yang menjadi pusat aktivitas erupsi.
"Masyarakat dan wisatawan diminta tetap memperhatikan ketentuan keselamatan yang berlaku di kawasan Gunung Marapi serta menghindari area sekitar pusat aktivitas vulkanik," ujarnya.
Ahmad juga meminta masyarakat yang tinggal di sekitar lembah, jalur aliran, dan bantaran sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lahar, terutama saat terjadi hujan di kawasan puncak.
Masyarakat juga diimbau menggunakan masker untuk melindungi hidung dan mulut dari paparan abu vulkanik yang dapat memicu gangguan pernapasan. Jika terjadi hujan abu, warga diminta menggunakan pelindung mata dan kulit.
Selain itu, warga diminta mengamankan persediaan air bersih dan membersihkan abu vulkanik yang menumpuk di atap rumah guna mengurangi risiko kerusakan bangunan.
Ahmad menegaskan masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mengikuti informasi serta arahan resmi dari pemerintah daerah. (*)