batampos – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung panas, Kamis (1/10) malam.
Ketegangan terjadi setelah Hakim Konstitusi Arsul Sani menyinggung pernyataan ahli yang diajukan pihak terkait, Muhammad Rullyandi. Dalam sebuah tayangan televisi, Rullyandi sebelumnya menyebut persidangan perkara tersebut dan Ketua MK ilegal.
Arsul mempertanyakan alasan Rullyandi tetap hadir sebagai ahli dalam persidangan yang sebelumnya disebutnya ilegal. Ia meminta Rullyandi menjelaskan pernyataan tersebut di hadapan majelis hakim.
"Kebetulan menonton, melihat, ya, talkshow Anda yang ada juga Pak Dr. Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal. Nah, saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga ahli Anda menjadi ahli dalam perkara ini, wong persidangannya ilegal menurut Anda kok," kata Arsul dalam persidangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut jika ingin memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.
"Nah, sebelum dijawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan apa, keahlian saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," tegas Saldi.
Rullyandi awalnya tidak langsung mencabut pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pernyataannya di luar persidangan merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap MK.
"Ini adalah momentum saya untuk memberikan pandangan hukum saya sebagai akademisi, sekaligus saya ingin memberikan kritik kepada Mahkamah Konstitusi. Alasan-alasan hukum saya dalam mengkritik, bukan menghina, mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar '45 mengenai sidang ilegal, mengenai Ketua MK ilegal," ujar Rullyandi.
Ia juga mengatakan telah menyampaikan pandangannya mengenai legalitas Ketua MK melalui keterangan tertulis pada 2025. Menurut dia, pandangan tersebut berkaitan dengan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang pernah diikutinya sebagai ahli.
"Saya sudah menyerahkan surat saya secara terbuka mengenai Ketua MK ilegal itu pada tahun 2025 sebelum terjadinya persidangan-persidangan ilegal ini," katanya.
Majelis hakim kemudian kembali meminta Rullyandi mencabut pernyataannya. Setelah didesak, Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut pernyataan mengenai sidang ilegal tersebut di ruang persidangan.
"Saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini dan saya menghormati apa yang diminta oleh majelis hakim," ujar Rullyandi.
Majelis hakim kemudian menskors persidangan untuk bermusyawarah. Setelah sidang kembali dibuka, Saldi menyampaikan keputusan majelis bahwa Rullyandi tidak diperkenankan memberikan keterangan secara lisan.
"Kami memutuskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Anda tidak boleh lagi, cukup," kata Saldi.
Rullyandi menyatakan menerima keputusan tersebut.
"Pada prinsipnya, kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum. Terima kasih," ujarnya.
Saldi kemudian mempersilakan Rullyandi meninggalkan ruang sidang.
Rullyandi merupakan ahli yang dihadirkan Militan Gibran 08 Nusantara selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024. (*)