Febrie Adriansyah Akan Didakwa dalam Perkara Dugaan TPPU
batampos – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (7/10). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, perkara Febrie telah terdaftar dan siap memasuki tahap persidangan.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," kata Andi kepada wartawan, Jumat (2/10).
Selain Febrie, PN Jakarta Pusat juga telah menerima dan meregistrasi perkara terhadap dua tersangka lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Ketiganya akan menjalani proses persidangan atas dugaan TPPU yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara Febrie, Nurman Herin, dan Don Ritto kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum pada Rabu (16/9).
Dengan lengkapnya berkas perkara, penanganan kasus tersebut memasuki tahap penuntutan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, setelah tahap II, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.
"Setelah penyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan," kata Anang kepada wartawan, Jumat (18/9).
Menurut Anang, materi pokok perkara nantinya akan diuji dalam persidangan. Termasuk pembuktian mengenai aset serta barang bukti yang telah disita dan berkaitan dengan perkara tersebut.
"Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," ujarnya.
Terkait status penahanan Febrie setelah penyerahan tahap II, Anang menegaskan kewenangan tersebut kini berada di tangan penuntut umum.
"Sementara itu, terkait tempat penahanan Tersangka FA pascapenyerahan Tahap II, hal tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum," tegas Anang.
Dalam perkara ini, Febrie bersama Nurman Herin dan Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 atau Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)