Pengunduran diri Timothy disampaikan di tengah sorotan publik terhadap sejumlah unggahan di media sosial yang menampilkan gaya hidup dan barang-barang bermerek yang digunakannya.
Kepala Bakom RI Muhammad Qodari mengatakan, keputusan Timothy untuk mundur disampaikan secara resmi melalui surat pengunduran diri.
"Hari ini, 2 Oktober 2026, Deputi II Bidang Materi dan Diseminasi Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Saudara Timothy Ivan Triyono, telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya," kata Qodari kepada wartawan, Jumat (2/10).
Menurut Qodari, pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi Timothy untuk melakukan evaluasi dan introspeksi diri.
"Dalam surat pengunduran dirinya, Saudara Timothy menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil untuk melakukan introspeksi diri dan menata langkah ke depan agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.
Qodari juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi Timothy selama menjalankan tugas sebagai Deputi II Bakom RI. Timothy diketahui baru sekitar lima bulan menduduki jabatan tersebut.
"Sebagai Kepala Bakom RI, saya dan seluruh jajaran menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi serta kontribusi Saudara Timothy selama menjalankan tugas sebagai Deputi II Bakom RI dalam lima bulan terakhir," ucapnya.
Ia memastikan pengunduran diri Timothy tidak akan mengganggu pekerjaan Bakom RI. Lembaga tersebut tetap menjalankan fungsi komunikasi dan penyampaian informasi pemerintah sesuai mandat yang diberikan.
"Bakom RI akan terus melakukan perbaikan dan pembenahan untuk memastikan program-program strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat tersampaikan secara efektif, akurat, dan baik kepada masyarakat," jelasnya.
Dengan pengunduran diri tersebut, posisi Deputi II Bidang Materi dan Diseminasi Bakom RI selanjutnya akan ditentukan sesuai mekanisme yang berlaku. Bakom RI memastikan roda organisasi dan pelaksanaan tugas komunikasi pemerintah tetap berjalan.
Disorot karena Gaya Hidup
Sebelumnya, gaya hidup Timothy menjadi perhatian publik setelah sejumlah unggahan di media sosial menyoroti penampilannya yang kerap menggunakan barang-barang bermerek.
Sorotan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai sumber penghasilan dan kepemilikan barang-barang mewah yang ditampilkan dalam sejumlah unggahan.
Dalam salah satu unggahan di media sosial, isu tersebut juga dikaitkan dengan pengelolaan anggaran media di lingkungan Bakom RI yang disebut mencapai Rp60 miliar per tahun.
Namun, informasi mengenai keterkaitan antara kepemilikan barang-barang tersebut dan pengelolaan anggaran Bakom RI perlu dilihat berdasarkan bukti dan keterangan resmi yang tersedia.
Timothy Ivan juga pernah dikaitkan dengan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada 2022.
Timothy sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada 21 Desember 2022. Saat itu, KPK mendalami dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara kasasi di MA.
Pengunduran diri Timothy pada 2 Oktober 2026 disampaikan oleh Bakom RI sebagai keputusan untuk melakukan introspeksi dan menata langkah ke depan.(*)
Editor : Cipi Ckandina