batampos - Kebocoran data pribadi, termasuk data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), menjadi salah satu persoalan yang membuat masyarakat khawatir. Ketika data pribadi sudah tersebar di internet, masyarakat perlu mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi risiko penyalahgunaan.
Ketua Divisi Keamanan Siber Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) Daeng Ipul mengatakan masyarakat dapat melaporkan dugaan kejahatan siber melalui kanal pengaduan yang disediakan pemerintah.
“Pemerintah punya kanal Polisiber untuk melaporkan pencurian data pribadi. Sayangnya belum tahu seberapa efektif kanal itu,” kata Daeng saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (2/10).
Menurut Daeng, kanal Patroli Siber juga dapat dimanfaatkan untuk melaporkan data pribadi yang telah tersebar di internet sehingga dapat ditindaklanjuti.
Kanal tersebut merupakan layanan pelaporan milik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Masyarakat dapat mengisi laporan dengan menjelaskan secara rinci dugaan kejahatan siber yang ditemukan.
Setelah memilih opsi pelaporan, masyarakat perlu menyampaikan informasi mengenai kejadian, termasuk data atau konten yang dianggap telah tersebar tanpa hak.
“Harusnya bisa (melaporkan data pribadi yang sudah bocor di internet), tapi sekali lagi kami belum tahu seefektif apa kanal itu dalam menerima aduan masyarakat,” ujar Daeng.
Perkuat Keamanan Akun
Selain melaporkan dugaan kebocoran, Daeng menyarankan masyarakat memperkuat keamanan akun digital untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data.
Salah satunya dengan mengganti kata sandi secara berkala dan menggunakan kata sandi yang berbeda untuk setiap akun. Masyarakat juga disarankan mengaktifkan autentikasi dua faktor atau two-factor authentication (2FA), terutama untuk akun yang berkaitan dengan layanan perbankan dan keuangan.
Jika menemukan data pribadi tersebar, masyarakat juga sebaiknya tidak kembali mengunggah atau menyebarkan data tersebut karena dapat memperluas paparan informasi pribadi.
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), subjek data memiliki sejumlah hak, antara lain memperoleh akses terhadap data pribadinya, meminta perbaikan data, serta dalam kondisi tertentu meminta penghentian pemrosesan, penghapusan, atau pemusnahan data.
UU PDP juga memberikan hak kepada subjek data untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelola Data Punya Tanggung Jawab
Daeng menilai maraknya kasus kebocoran data menunjukkan pentingnya komitmen pengelola atau pengendali data dalam menjaga informasi yang dipercayakan kepada mereka.
“Sayangnya lagi karena kebocoran data itu kerap terjadi di lembaga pemerintah, padahal pemerintah harusnya bisa memberi contoh bagaimana komitmen pelindungan data pribadi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, UU PDP mewajibkan pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi data dari akses, pengungkapan, perubahan, penyalahgunaan, perusakan, dan penghilangan yang tidak sah.
Karena itu, ketika mengetahui data pribadi bocor, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sekaligus: menyimpan bukti kebocoran, melaporkan dugaan kejahatan siber melalui kanal resmi, mengamankan akun digital, serta menghubungi pihak atau penyelenggara yang mengelola data tersebut untuk meminta penjelasan dan penanganan.(*)
Editor : Cipi Ckandina