Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah Jelang Pemilu Lokal 2031

Antara • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 15:31 WIB
Tangkapan layar-Peneliti BRIN Prof Siti Zuhro dalam Talk Show Embargo Talk Episode 3 dengan topik "PDIP di tengah kepungan koalisi" di Jakarta, Kamis. ANTARA/Boyke Ledy Watra
Tangkapan layar-Peneliti BRIN Prof Siti Zuhro dalam Talk Show Embargo Talk Episode 3 dengan topik "PDIP di tengah kepungan koalisi" di Jakarta, Kamis. ANTARA/Boyke Ledy Watra

batampos – Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Siti Zuhro mengusulkan sekretaris daerah (sekda) dapat ditunjuk sebagai penjabat (Pj) kepala daerah selama masa transisi menjelang pemilu lokal 2031.

“Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Siti Zuhro di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu.

Menurut Siti, gagasan tersebut sebelumnya juga telah disampaikannya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Salah satu pertimbangannya adalah adanya tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penunjukan penjabat kepala daerah.

Siti mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029.

Berdasarkan putusan tersebut, pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari pemilu lokal. Pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota.

MK juga menetapkan jarak pelaksanaan pemilu lokal paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden.

“Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal,” ujarnya.

Menurut Siti, masa jeda tersebut membutuhkan mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah yang dapat menjaga keberlanjutan pemerintahan di daerah.

Ia menilai, penunjukan penjabat oleh pemerintah pusat seperti yang pernah terjadi sebelumnya berpotensi menimbulkan persoalan dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah.

“Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian, mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja,” katanya.

Gubernur Sulteng Dukung Sekda Jadi Pj

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan pandangan senada. Ia berharap sekretaris daerah dapat menjadi penjabat kepala daerah ketika terjadi kekosongan jabatan dalam masa transisi tersebut.

“Kalau penjabat sementara adalah sekda, masih ada harapan karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah,” kata Anwar.

Menurut dia, kondisi tersebut berbeda apabila penjabat kepala daerah ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.

Anwar menilai perlu ada kepastian mengenai keberlanjutan program pembangunan yang telah disusun pemerintah daerah sebelumnya, terutama jika masa transisi berlangsung hingga sekitar dua tahun.

“Ini harus diantisipasi, ini pasti akan menimbulkan gejolak luar biasa karena ada dua tahun penganggaran,” ujarnya.

Siti Zuhro menyampaikan pandangan tersebut dalam seminar nasional bertajuk “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal, Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah” yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah. (*)

Editor : Jamil Qasim
Pemilu Lokal 2031 sekda