Call Center 159 untuk Pengaduan Sisa Kuota Internet

Antara • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 16:01 WIB
Ilustrasi perempuan menikmati layanan internet di ponsel. F. Unsplash
Ilustrasi perempuan menikmati layanan internet di ponsel. F. Unsplash

batampos - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau masukan terkait perlindungan sisa kuota internet.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan, kanal pengaduan tersebut menjadi saluran tambahan bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan terkait perlindungan kuota internet.

“Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159,” kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu.

Kemkomdigi berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Pemerintah ingin memastikan pelanggan layanan paket internet dari penyelenggara telekomunikasi mendapatkan manfaat maksimal dari biaya yang telah dibayarkan.

“Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” ujar Denny.

Selain melakukan pemantauan langsung, Kemkomdigi mewajibkan tiga operator seluler yang saat ini beroperasi di Indonesia menyampaikan laporan bulanan mengenai langkah lanjutan dalam menindaklanjuti putusan MK.

Berdasarkan laporan yang diterima Kemkomdigi, ketiga operator tersebut secara umum telah memperluas pilihan paket rollover, yakni layanan yang memungkinkan sisa kuota digunakan pada periode berikutnya.

“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover,” kata Denny.

Namun, Kemkomdigi masih menemukan sejumlah paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan.

“Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” tambahnya.

Menurut Denny, pemberian notifikasi atau peringatan saja belum cukup untuk menjamin perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan.

Karena itu, Kemkomdigi meminta ketiga operator seluler memenuhi kewajiban melindungi sisa kuota internet pelanggan sesuai dengan ketentuan dalam putusan MK.

Masyarakat yang memiliki keluhan terkait perlindungan sisa kuota dapat terlebih dahulu menghubungi kanal pengaduan masing-masing operator. Aduan juga dapat disampaikan melalui call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159. (*)

Editor : Putut Ariyo
kuota internet rollover operator seluler putusan mk Kemkomdigi