BGN Izinkan Mitra Ganti Yayasan Pengelola SPPG yang Tak Berkontribusi di Program MBG

Antara • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 13:00 WIB
Kepala BGN, Sudaryono (kiri) saat meninjau salah satu SPPG di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (2/10/2026). ANTARA/HO-BGN
Kepala BGN, Sudaryono (kiri) saat meninjau salah satu SPPG di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (2/10/2026). ANTARA/HO-BGN

batampos – Badan Gizi Nasional (BGN) membuka ruang bagi mitra untuk mengganti yayasan yang dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui pembaruan perjanjian kerja sama pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, dalam proses registrasi pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam hubungan antara mitra pembangunan dan yayasan yang menaungi SPPG.

Salah satunya, terdapat yayasan yang dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap operasional maupun pembinaan dapur SPPG. Namun, yayasan tersebut tetap meminta mitra menyetorkan sejumlah dana berdasarkan jumlah ompreng yang disalurkan.

“Adanya mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan, di mana yayasan ini tidak melakukan apa pun, tidak memiliki kontribusi apa pun, tidak juga aktif di dapur, tidak melakukan pembinaan, tidak mempunyai kontribusi apa pun terhadap jalannya SPPG yang dinaungi oleh yayasan tersebut,” ujar Sudaryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Menurut Sudaryono, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti karena dapat menambah beban mitra dan berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

Ia menegaskan, pengelolaan anggaran Program MBG harus diarahkan semaksimal mungkin untuk menghasilkan makanan berkualitas, memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Atas dasar efisiensi, keadilan, dan pemanfaatan anggaran MBG secara maksimal, kami memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur,” paparnya.

Untuk mendukung proses tersebut, BGN telah menyediakan dua portal registrasi, masing-masing untuk yayasan dan mitra.

Melalui mekanisme tersebut, mitra dapat mengajukan yayasan baru sekaligus menyampaikan bukti terkait persoalan atau kerugian yang dialami selama menjalankan kerja sama.

BGN selanjutnya akan memproses pengajuan tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme registrasi yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kemitraan yang lebih sehat sekaligus memastikan anggaran MBG memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima manfaat.

“Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik dan diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan,” tutur Sudaryono. (*)

Editor : M Tahang
Yayasan Pengelola SPPG BGN Makan Bergizi Gratis SPPG