Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin, KPK Sita Uang Rp1 Miliar dan USD49 Ribu

JawaPos • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 16:03 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (JawaPos)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (JawaPos)

 
batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar dan valuta asing senilai USD49.000 dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin, yakni Sumargono dan Juventus Jaka Purwanto.

Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Kamis (1/10). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah uang yang ditemukan dari kedua saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut. Menurutnya, barang bukti yang diamankan berupa uang rupiah dan valuta asing.

“Kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai USD49.000,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (4/10).

Baca Juga: Kasus TPPU Wali Kota Madiun, KPK Geledah Dua Kantor Pemkot

Selain penyitaan, penyidik mendalami pelaksanaan pemeriksaan pajak yang pernah dilakukan di KPP Madya Banjarmasin. KPK juga menelusuri dugaan aliran uang kepada oknum di lingkungan KPP Madya Banjarmasin yang diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan wajib pajak.

“Kepada kedua saksi tersebut, penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak,” ujar Budi.

Budi mengatakan uang yang disita akan dianalisis dan digunakan sebagai bagian dari pembuktian perkara. Penyitaan tersebut juga menjadi langkah KPK untuk menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan dan pemberian efek jera, tetapi juga pengembalian aset maupun uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Nah, penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini tentu penting ya untuk proses pembuktian yang sedang berjalan dan juga penting untuk langkah awal aset recovery,” imbuhnya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Perkara bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Dalam proses pemeriksaan dan restitusi tersebut, KPK menduga terdapat permintaan uang yang disebut sebagai apresiasi.

Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi HGB Summarecon di Bogor

Penyidikan kemudian dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik serupa dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak lainnya di KPP Madya Banjarmasin.

Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang oleh sejumlah oknum pegawai pajak yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
KPP Madya Banjarmasin Direktorat Jenderal Pajak Banjarmasin Korupsi Pajak kpk