Sidang PHPU Syarat Pendidikan Gibran Tuntas, MK Siapkan Putusan

JawaPos • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 19:35 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Humas MK)
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Humas MK)

 batampos - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan rangkaian persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Agenda persidangan terakhir berlangsung pada 2 Oktober 2026 dengan mendengarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.

Setelah seluruh agenda pemeriksaan dan penyampaian keterangan para pihak selesai, perkara tersebut memasuki tahap pembahasan internal majelis hakim. Para hakim akan mempelajari dokumen, keterangan, serta fakta yang terungkap selama persidangan sebelum melakukan pembahasan bersama.

Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak tidak terbawa perdebatan opini di luar ruang persidangan. Menurutnya, suasana yang telah terbangun selama proses persidangan perlu dijaga agar majelis dapat menjalankan tugas secara objektif.

“Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,” kata Saldi dalam persidangan di MK, sebagaimana dikutip Minggu (4/10).

Baca Juga: Sidang MK Gugatan Gibran, Hasyim Asy’ari Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU

Saldi menjelaskan, para hakim akan menggunakan waktu akhir pekan untuk membaca dan mencermati seluruh bahan perkara sebelum kembali berkumpul untuk membahasnya.

“Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara,” tegasnya.

Menurut Saldi, tahapan tersebut diperlukan agar setiap hakim dapat menelaah seluruh materi secara tenang dan menyeluruh.

“Sembari kami bisa berpikir dengan tenang, membaca bahan dengan tenang, nanti memutuskan dengan tenang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara tersebut telah diserahkan kepada MK untuk diperiksa dan diputus berdasarkan fakta yang diperoleh dalam persidangan.

“Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan,” ucapnya.

Saldi menegaskan, apa pun putusan yang nantinya dibacakan merupakan hasil pertimbangan majelis terhadap seluruh fakta dan bahan yang telah diperiksa selama persidangan.

“Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini,” jelasnya.

Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah warga. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai cawapres pada Pemilu 2024

Dalam persidangan, persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi salah satu materi yang didalami. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa proses penyetaraan pendidikan luar negeri bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda kelulusan.

Dengan berakhirnya agenda pemeriksaan, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini menunggu hasil pembahasan dan putusan MK. Berdasarkan laman resmi MK, hingga Minggu (4/10) belum tercantum jadwal pengucapan putusan untuk perkara tersebut. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Mahkamah Konstitusi Gibran Rakabuming Raka PHPU Pilpres 2024 mk