Aspirasi Buruh Disebut 95 Persen Masuk Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

JawaPos • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 21:10 WIB

 

Sebanyak 50 ribu buruh menggelar unjuk rasa di depan gedung UOB di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (JawaPos)
Sebanyak 50 ribu buruh menggelar unjuk rasa di depan gedung UOB di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (JawaPos)

batampos - Kelompok serikat pekerja mendukung kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Mereka menilai sebagian besar aspirasi buruh telah diakomodasi dalam draf regulasi tersebut.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), R. Abdullah, mengatakan hampir seluruh aspirasi yang disuarakan buruh telah masuk dalam pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah.

Hal itu disampaikan Abdullah setelah menghadiri diskusi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang digelar Great Institute, Minggu (4/10). Menurutnya, komunikasi antara kelompok buruh dan parlemen berjalan dengan baik.

"Insyaallah kita menaruh harapan dan ekspektasi yang besar. Dengan kata lain, hampir 95-96 persen aspirasi serikat kerja diakomodasi oleh pemerintah maupun DPR," kata Abdullah.

Ia mengatakan banyaknya aspirasi buruh yang telah diakomodasi membuat serikat pekerja berharap RUU tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.

"Dengan demikian saya meyakini bahwa undang-undang ini pasti akan lebih baik dibandingkan Undang-Undang Cipta Kerja," imbuhnya.

Abdullah menjelaskan, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak terlepas dari perjuangan serikat pekerja yang sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, putusan MK kemudian menjadi salah satu dasar bagi DPR dan pemerintah dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang baru.

"Atas dasar itu maka Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review yang dibuat dan memerintahkan kepada DPR bersama pemerintah untuk membuat undang-undang baru pengganti Undang-Undang Cipta Kerja," jelas Abdullah.

Lebih lanjut, Abdullah memastikan serikat pekerja akan terus mengawal proses pembahasan hingga RUU tersebut disahkan. Berbagai masukan, gagasan, dan aspirasi pekerja akan terus disampaikan kepada pembentuk undang-undang.

"Kita juga sudah memberikan masukan, pokok-pokok pikiran, aspirasi dan gagasan-gagasan dari teman-teman serikat kerja di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada DPR," pungkasnya. (*)

Editor : Cipi Ckandina
draf RUU buruh aspirasi