DPR Soroti Pelanggaran Lingkungan, 6 Perusahaan Sawit di Kuansing Ditutup Sementara

JawaPos • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 21:30 WIB
Ilustrasi produksi kelapa sawit di Indonesia. (Pixabay/tristantan)
Ilustrasi produksi kelapa sawit di Indonesia. (Pixabay/tristantan)

batampos - Sebanyak enam perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ditutup sementara setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan.

Penutupan sementara dilakukan setelah tim menemukan sejumlah persoalan terkait kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Enam perusahaan yang dikenai tindakan tersebut yakni PT MAS, PT TAL, PT KTBM, PT CRS-PKS II, PT SIM, dan PT PCS.

Pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan serta aktivitas perusahaan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.

Pemeriksaan mencakup dokumen lingkungan, kapasitas produksi, pengelolaan air limbah, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), emisi, perlindungan sempadan sungai, hingga kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

"Kita tidak menutup rezeki orang, tetapi kami ingin perusahaan ini berbenah sehingga dalam prosesnya tidak mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekitar. Jadi, perusahaan-perusahaan ini ditutup dulu," ujar Rohid, Minggu (4/10).

Salah satu temuan terdapat di PT KTBM. Tim menemukan penanaman kembali kelapa sawit yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.

Selain itu, ditemukan penanaman sawit di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam, dan Sungai Tiu, serta pada lahan yang disebut berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU).

Luas penanaman di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam tercatat sekitar 7,41 hektare. Sementara itu, penanaman di sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare.

Pemeriksaan juga mencatat keberadaan parit gajah dengan panjang sekitar 4.237 meter.

Sementara di PT TAL, tim menemukan kapasitas terpasang pabrik mencapai 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam. Angka tersebut lebih besar dibandingkan kapasitas yang tercantum dalam dokumen lingkungan, yakni 60 ton TBS per jam.

Tim juga menemukan penambahan mesin press yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan. Selain itu, terdapat persoalan pengelolaan air limbah serta dua unit tungku bakar yang disebut belum tercantum dalam Persetujuan Teknis Emisi.

Di PT CRS-PKS II, tim memasang papan peringatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Papan tersebut berkaitan dengan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang diterbitkan Bupati Kuansing melalui Keputusan Nomor Kpts.33/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024.

Pemeriksaan juga menemukan persoalan pengelolaan gas buang, pelaporan UKL-UPL setiap enam bulan, dokumen kapasitas pabrik, kebersihan, hingga pengelolaan limbah B3.

"Enam perusahaan ini didapati banyak melanggar dan mengganggu kenyamanan masyarakat, sehingga ditutup operasionalnya sementara," imbuh Rohid.

Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan perusahaan yang dikenai tindakan harus melakukan pembenahan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Soroti Kuansing dpr sawit