Kemenimipas Ungkap Miras di Hunian Mewah Lapas Cibinong Milik Jimmy Masrin

JawaPos • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 17:01 WIB
IOnspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Rudi Setiawan menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10). (istimewa)
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Rudi Setiawan menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10). (istimewa)

batampos - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap sejumlah botol minuman keras (miras) yang ditemukan di dalam lemari es pada hunian mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong merupakan milik warga binaan bernama Jimmy Masrin.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan berdasarkan hasil investigasi terhadap temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rudi sekaligus membantah informasi yang menyebut miras tersebut merupakan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong, Adi Nugroho Wijaksono.

“Ini ramai diperbincangkan masalah minuman keras. Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wijaksono. Melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut (Jimmy Masrin),” kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Hunian dalam Video Sidak Ombudsman Milik Jimmy Masrin

Rudi juga membenarkan bahwa hunian yang terlihat dalam video inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI merupakan tempat tinggal Jimmy Masrin.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim mantan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, yang sebelumnya menyebut kolase foto bergambar Jimmy Masrin merupakan hasil razia.

“Jadi barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat di dalam kamera itu adalah Pak Jimmy Masrin,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, berbagai barang yang ditemukan di dalam hunian tersebut merupakan barang yang digunakan dan disediakan oleh warga binaan yang menempatinya.

“Kemudian yang selanjutnya barang-barang milik barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya,” jelasnya.

17 ASN Kemenimipas Dijatuhi Sanksi

Temuan fasilitas mewah tersebut kemudian berujung pada pemberian sanksi terhadap 17 ASN di lingkungan Kemenimipas.

Rudi mengatakan sanksi diberikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai melakukan pelanggaran terkait kondisi dan pengelolaan Lapas Cibinong.

Para pegawai tersebut dinyatakan melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dari 17 ASN yang dikenai sanksi, jenis hukuman berbeda sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran masing-masing.

“Di antaranya satu orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” tegas Rudi.

Rudi membenarkan bahwa ASN yang diberhentikan tersebut adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.

“Diberhentikan jadi ASN,” pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
Kemenimipas Jimmy Masrin