Sah! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Perkuat Perlindungan Pekerja

JawaPos • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 13:01 WIB
Ilustrasi pekerja. (Pixabay)
Ilustrasi pekerja. (Pixabay)

batampos - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Regulasi baru ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja, termasuk mereka yang berasal dari kelompok rentan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum mengambil keputusan, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?”

Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan. Puan kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.

“Alhamdulillah,” ujar Puan setelah keputusan diambil.

Disaksikan Perwakilan Buruh

Pengesahan UU tersebut turut disaksikan sejumlah perwakilan kelompok buruh yang hadir di ruang rapat paripurna. Salah satunya adalah perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea terlihat berdiri di balkon ruang rapat dan memberikan tepuk tangan saat DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Keputusan pengesahan diambil setelah DPR mendengarkan laporan hasil pembahasan RUU yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari.

Panja Komisi IX DPR RI sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada Senin (5/10/2026). Hasil pembahasan kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat akhir.

Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

Dalam pemaparannya, Putih Sari mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak dalam hubungan industrial.

Hasil akhirnya, regulasi tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Putih mengakui bahwa upaya menemukan titik keseimbangan antara kepentingan pekerja atau buruh, pemberi kerja, dan pemerintah masih menghadapi berbagai tantangan.

“Upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja/buruh, pemberi kerja, Pemerintah serta sebagai regulator, masih belum dikatakan ideal.”

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyusunan UU tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional.

Perkuat Hak dan Perlindungan Pekerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat sejumlah aspek perlindungan pekerja.

Beberapa di antaranya mencakup:

  • pemenuhan hak normatif pekerja;

  • jaminan sosial;

  • kepastian status hubungan kerja;

  • keselamatan dan kesehatan kerja (K3);

  • kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja;

  • perlindungan terhadap pekerja dari kelompok rentan.

Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok pekerja rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Selain perlindungan pekerja, regulasi tersebut juga memuat arah kebijakan untuk mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Pemerintah: Perkuat Kepastian Hukum

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menilai regulasi tersebut memiliki arti penting dalam memperkuat perlindungan sekaligus memberikan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.

Penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujar Yassierli.

Menurutnya, UU tersebut menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi dalam hubungan ketenagakerjaan.

Regulasi baru itu juga memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta berupaya menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

Selain itu, sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan diperkuat agar dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan proporsional.

“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” kata Yassierli. (*)

Editor : Jamil Qasim
Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dpr