MK Bacakan Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran Selasa Malam

Antara • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 15:31 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 20 permohonan di Ruang Sidang Utama Gedung I MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 20 permohonan di Ruang Sidang Utama Gedung I MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

batampos - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam.

Berdasarkan jadwal persidangan MK, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pada pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon diwakili tim kuasa hukum yang antara lain terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.

Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka mendalilkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

“Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang Widjojanto dalam persidangan sebelumnya.

Ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Para pemohon secara khusus mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran dalam memenuhi persyaratan pencalonan.

Rangkaian Persidangan

Persidangan perkara tersebut dimulai pada Senin (21/9/2026) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang kemudian dilanjutkan pada Rabu (23/9) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.

Dalam persidangan tersebut muncul perdebatan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan yang dipermasalahkan para pemohon.

Selanjutnya, pada Rabu (30/9), MK menggelar persidangan dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon melalui keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.

Para pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha, sebagai saksi.

Selain itu, sejumlah ahli turut memberikan keterangan, antara lain Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.

KPU Bantah Ada Cacat Administratif

Pada Kamis (1/10), MK mendengarkan pembuktian dari pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

KPU antara lain menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dalam keterangannya, Hasyim membantah dalil pemohon yang menyebut adanya cacat administratif maupun manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Persidangan kemudian berlanjut pada Jumat (2/10), yang menjadi sidang terakhir sebelum pengucapan putusan.

Pada persidangan tersebut, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.

Seluruh rangkaian persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan MK sebelum majelis hakim konstitusi membacakan putusan atas perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan dibacakan Selasa malam pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (*)

Editor : Jamil Qasim
PHPU Gibran mk