batampos - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum mengambil keputusan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Satu Data Indonesia.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan saat memimpin rapat.
Seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan. Dengan demikian, RUU Satu Data Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil setelah DPR menerima laporan hasil pembahasan RUU SDI yang disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, Sturman Panjaitan.
Dalam pembahasan RUU tersebut, pemerintah menyerahkan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk batang tubuh serta 829 DIM untuk bagian penjelasan.
Seluruh DIM kemudian dibahas secara intensif oleh Panja Baleg DPR bersama pemerintah. Dari proses tersebut, disepakati UU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dengan total 141 pasal.
Salah satu substansi penting dalam UU Satu Data Indonesia adalah pengaturan mengenai data dasar nasional (DDN). Data tersebut nantinya dikelola negara dan menjadi salah satu rujukan utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan.
Selain data dasar nasional, undang-undang tersebut mengatur tata kelola Satu Data Indonesia melalui sejumlah instrumen, di antaranya rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, hingga siklus pengelolaan data.
Aspek keamanan dan perlindungan data juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut. Pengamanan data akan mengacu pada standar keamanan yang melibatkan lembaga berwenang di bidang keamanan siber dan persandian, termasuk infrastruktur kriptografi serta sistem manajemen sertifikat digital.
"Pembentukan penyelenggara paling lama satu tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan pengaturan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia," ujar Sturman.
UU Satu Data Indonesia juga menetapkan sejumlah standar dalam pengelolaan data. Pengaturan tersebut mencakup standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, hingga interoperabilitas data.
Perkembangan teknologi turut menjadi bagian dari pengaturan dalam undang-undang tersebut. Pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI) diakomodasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Sementara itu, pemanfaatan dan pengendalian akses terhadap data juga diatur secara khusus. Untuk kategori data tertutup, akses maupun transfer data ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia diwajibkan memperoleh persetujuan DPR.
Regulasi tersebut juga memberikan perhatian terhadap aspek keamanan dan kedaulatan data. Sejumlah mekanisme yang diatur antara lain standar keamanan data, audit keamanan, dan audit kedaulatan data.
Penyelenggara data juga diwajibkan melaporkan apabila terjadi insiden keamanan. Laporan tersebut harus disampaikan paling lama 1 x 24 jam sejak insiden diketahui.
Selain tata kelola dan keamanan data, Panja Baleg DPR menyepakati sejumlah ketentuan penegakan hukum. Ketentuan tersebut meliputi sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan. (*)
Editor : Cipi Ckandina