batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Hal itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, MK tidak memperoleh bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah sederajat.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," kata Adies dalam persidangan.
Temuan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
MK Tak Berwenang Mendiskualifikasi Gibran
Meski menyampaikan temuan tersebut dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sebab, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
"Karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024," ujar Adies.
Menurut MK, pelantikan pasangan calon terpilih sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Karena itu, permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran tidak dapat dikabulkan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," tegas Adies.
Persoalan Syarat Pendidikan Jadi Ranah Lembaga Berwenang
MK juga menegaskan, fakta mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan persoalan yang secara substansial berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dengan demikian, MK tidak menjadikan temuan tersebut sebagai dasar untuk membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam perkara tersebut, MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan dengan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Para pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat wajib dipenuhi calon presiden dan calon wakil presiden serta meminta Gibran didiskualifikasi dari pencalonannya pada Pilpres 2024.
Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (6/10/2026) malam. Dengan putusan itu, MK tidak menerima permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam konteks sengketa hasil Pilpres 2024. (*)
Editor : Putut Ariyo