RUU Ketenagakerjaan Baru, PHK Tak Bisa Dilakukan Semudah Itu

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 17:01 WIB
Ilustrasi seseorang yang mengalami PHK. (freepik)
Ilustrasi seseorang yang mengalami PHK. (freepik)

batampos - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terbaru akan memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja, terutama dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satu ketentuan yang berubah adalah mengenai besaran pesangon. Dalam RUU tersebut, tidak lagi terdapat ketentuan pengali pesangon sebesar 0,5 bagi pekerja yang terkena PHK.

Yassierli mengatakan, pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan pesangon dengan pengali minimal satu kali. Namun, besaran akhir pesangon tetap mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk masa kerja.

"Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi," ujar Yassierli kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (6/10).

Selain persoalan pesangon, RUU Ketenagakerjaan terbaru juga menegaskan perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara mudah, termasuk dengan alasan efisiensi.

"Tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya fakta karena efisiensi dan seterusnya," katanya.

Siapkan Dana Cadangan Pesangon

Ketentuan baru lainnya adalah rencana pembentukan dana cadangan pesangon. Dana tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.

Menurut Yassierli, selama ini masih terdapat perusahaan yang beralasan tidak memiliki dana ketika harus membayar pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

Karena itu, pemerintah memasukkan ketentuan mengenai dana cadangan pesangon dalam RUU Ketenagakerjaan sebagai payung hukum.

"Terus kemudian ada hal yang baru itu adalah terkait dengan dana cadangan pesangon. Jadi realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon," ujar Yassierli.

Mekanisme lebih terperinci mengenai pembentukan dan pengelolaan dana cadangan pesangon tersebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Dibahas Bersama Buruh dan Pengusaha

Yassierli mengatakan, penyusunan RUU Ketenagakerjaan telah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Pemerintah bersama pihak terkait membahas rancangan aturan tersebut melalui panitia kerja (panja) selama lebih dari satu setengah bulan.

Pembahasan juga melibatkan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari kalangan buruh, serikat pekerja, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Menurut Yassierli, keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting untuk mencapai kesepakatan mengenai substansi aturan ketenagakerjaan yang baru.

"Kalau tanpa meaningful participation, rasanya tidak mungkin kita bisa keluar dengan kesepakatan," pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
RUU Ketenagakerjaan phk