Jaksa Dakwa Febrie Peras Tan Kian Rp55 Miliar dalam Kasus Jiwasraya

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 16:31 WIB
Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), uang tersebut diminta dengan iming-iming Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dugaan pemerasan itu disebut terjadi saat Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Dalam menjalankan aksinya, Febrie disebut menggunakan perantara pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

"Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Tan Kian Diminta Serahkan SGD 5 Juta

Jaksa menyebut Tan Kian diminta menyerahkan uang sebesar SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar. Uang tersebut dikaitkan dengan upaya agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000,00 kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," ujar jaksa.

Peristiwa tersebut, menurut dakwaan, bermula sekitar 2020. Saat itu, Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus dan menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Benny Tjokrosaputro.

Benny kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kondisi tersebut membuat Tan Kian khawatir karena sebelumnya telah dua kali diperiksa penyidik. Dalam perkara tersebut, Tan Kian diketahui merupakan rekan bisnis Benny.

Tan Kian Disebut Ditakut-takuti Bakal Jadi Tersangka

Tan Kian kemudian meminta bantuan Luci Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Boboho. Dalam dakwaan, Ferry disebut memiliki kedekatan dengan Febrie.

Pertemuan tersebut kemudian menjadi awal dugaan permintaan uang kepada Tan Kian. Jaksa menyebut Ferry membuat Tan Kian khawatir dengan mengatakan bahwa dirinya berpotensi menjadi tersangka.

"Ferry Yanto Hongkiriwang justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, 'Koko bisa jadi tersangka'. Lalu Tan Kian menjawab, 'Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya'," kata jaksa.

Setelah Tan Kian khawatir akan status hukumnya, Ferry disebut meminta sejumlah uang. Tan Kian kemudian disebut bersedia memberikan uang karena takut benar-benar ditetapkan sebagai tersangka.

Uang Diserahkan Tiga Kali

Menurut dakwaan, uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali dalam mata uang dolar Singapura dengan total SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

Penyerahan uang disebut berlangsung di Hotel Ritz-Carlton, Setiabudi, Jakarta Selatan. Setelah menerima uang tersebut, Ferry kemudian melaporkannya kepada Febrie.

Jaksa menyebut Febrie tidak langsung mengambil uang tersebut. Ia justru meminta uang disimpan terlebih dahulu sebelum kemudian memerintahkan Ferry menyerahkannya kepada Nurman Herin.

"Bahwa atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan, 'Dinginkan saja dulu', beberapa hari kemudian Terdakwa memerintahkan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin," ujar jaksa.

Nurman kemudian menyimpan uang tersebut di dalam sebuah tas ransel dan melaporkan penerimaannya kepada Febrie.

Uang tersebut selanjutnya disebut disimpan di kantor PT Koin Money Changer di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Febrie Didakwa dengan Pasal Pemerasan

Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Febrie Adriansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan tersebut akan diuji dalam proses persidangan. Status bersalah atau tidaknya Febrie Adriansyah akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan. (*)

Editor : Jamil Qasim
Febrie Adriansyah Eks Jampidsus