Gibran Hormati Putusan MK, Fokus Jalankan Program Prabowo

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:22 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Setwpres)
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Setwpres)

 
batampos - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa syarat pendidikan dirinya. Setelah putusan tersebut, Gibran mengatakan akan fokus bekerja dan menyukseskan visi serta program Presiden Prabowo Subianto.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10). 

Pernyataan itu disampaikan setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10).

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Baca Juga: MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Mendiskualifikasi Wapres

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurut MK, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024 sehingga persoalan tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu. 

Menanggapi bagian putusan tersebut, Gibran mengatakan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 apabila tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya. 

Gibran juga mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu.

“Itu nanti segera kami follow up,” ucapnya. 

Putusan MK tersebut menjadi akhir dari pemeriksaan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.(*)

Editor : Yofi Yuhendri
Mahkamah Konstitusi Gibran Rakabuming Raka PHPU ijazah Gibran Wapres Gibran