Rencana Gaji ASN Dibayar Lewat Koperasi, Ini Risiko bagi Industri Perbankan

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 18:30 WIB
Ilustrasi ASN. (JawaPos)
Ilustrasi ASN. (JawaPos)

batampos - Pemerintah berencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pembayaran pensiun.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya mengungkapkan rencana tersebut masih dibahas bersama Menteri Keuangan. Koperasi nantinya diharapkan dapat menjadi unit layanan jasa untuk membayarkan gaji pegawai negeri dan pensiun.

Pemerintah menilai perluasan fungsi tersebut dapat memperkuat peran koperasi sekaligus mendorong koperasi agar mampu bersaing dengan industri perbankan.

Namun, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurrahman menilai perubahan saluran pembayaran gaji ASN tidak cukup dilihat dari sisi penguatan koperasi. Pemerintah juga perlu menghitung dampaknya terhadap industri perbankan, terutama bank yang selama ini menjadi penyalur gaji ASN.

"Tanpa itu, kebijakan ini hanya memindahkan bisnis melalui keputusan administratif sambil menambah rantai pembayaran," kata Rizal kepada JawaPos.com, Rabu (7/10).

Menurutnya, dampak tersebut perlu menjadi perhatian bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang banyak mengandalkan payroll ASN daerah. Perpindahan rekening gaji berpotensi mengurangi dana murah atau low-cost fund yang selama ini menopang likuiditas perbankan daerah.

"Artinya, penguatan koperasi bisa menimbulkan biaya ekonomi bagi lembaga keuangan daerah. Pemerintah perlu menghitung dampak tersebut sebelum menjadikan pengalihan payroll sebagai instrumen pengembangan koperasi," ujarnya.

Meski demikian, Rizal mengingatkan potensi dana murah yang berpindah tidak dapat dihitung hanya berdasarkan total nilai gaji ASN dalam setahun. Perhitungan harus memperhitungkan saldo yang benar-benar mengendap di rekening.

"Besarnya dana murah yang berpotensi berpindah harus dihitung dari saldo yang mengendap, bukan akumulasi gaji setahun. Menyamakan keduanya akan membesar-besarkan dampak terhadap likuiditas," katanya.

Ia menambahkan, tanpa data mengenai cakupan penerima, saldo rata-rata, serta penempatan dana di koperasi, klaim mengenai potensi kehilangan dana perbankan belum memiliki dasar yang kuat.

"Yang harus diukur adalah perubahan sumber pendanaan bank, bukan sekadar nilai transaksi," katanya.

Risiko Likuiditas Koperasi

Rizal juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana apabila gaji ASN nantinya benar-benar disalurkan melalui koperasi. Sebab, masuknya dana ke koperasi tidak otomatis berarti dana tersebut keluar dari sistem perbankan.

"Titik kritisnya adalah siapa yang menguasai dana dan untuk apa dana digunakan. Jika titipan gaji dipakai membiayai usaha, koperasi menghadapi kewajiban pembayaran segera dengan aset yang belum tentu cepat dicairkan," terangnya.

Menurutnya, dana penghasilan ASN tidak boleh diperlakukan sebagai likuiditas bebas untuk menopang kegiatan bisnis koperasi.

Kesiapan kelembagaan juga menjadi persoalan lain. Pengelolaan gaji berbeda dengan aktivitas usaha koperasi pada umumnya karena menyangkut pembayaran rutin kepada penerima dalam jumlah besar dan harus dilakukan tepat waktu.

"Kesiapan Kopdes tidak bisa dibuktikan hanya dengan pembentukan kelembagaan atau penunjukan pemerintah. Pengelolaan gaji membutuhkan sistem yang andal, pengurus kompeten, likuiditas tersedia, dan pengendalian fraud yang teruji," jelasnya.

Selama kapasitas tersebut belum terbukti, Rizal menilai mandat penghimpunan dana gaji memiliki risiko yang perlu diperhitungkan.

"Koperasi harus membangun kepercayaan melalui kualitas layanan, bukan memperoleh dana masyarakat melalui pengalihan administratif," ujarnya.

Jangan Sampai ASN Jadi Korban

Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah pembayaran pensiun. Selama ini, pembayaran manfaat pensiun memiliki lembaga yang menjalankan fungsi pengelolaan dan pelayanan. Jika salurannya berubah ke koperasi, pembagian kewenangan harus dibuat secara jelas.

Rizal menilai batas kewenangan antara pengelola manfaat, penyalur dana, dan pengawas perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Setiap lembaga harus memiliki tanggung jawab yang tegas. Jangan sampai penguatan koperasi justru melemahkan kepastian pembayaran pensiun dan membuat penerima dipingpong ketika muncul persoalan," katanya.

Menurut Rizal, skema pertanggungjawaban juga harus diselesaikan sebelum kebijakan diterapkan.

"ASN dan pensiunan tidak boleh menanggung akibat sengketa antara koperasi, bank, dan pemerintah. Tanpa kepastian perlindungan tersebut, penerapan luas hanya akan memindahkan risiko kelembagaan kepada penerima penghasilan," pungkasnya. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Dibayar Industri Perbankan gaji asn koperasi