Nataru 2026, Kadin Minta Pembatasan Truk Dilakukan Secara Terukur

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:30 WIB
Ilustrasi truk angkut barang (Ist).
Ilustrasi truk angkut barang (Ist).

batampos - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap kebijakan pembatasan operasional angkutan barang saat libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) tidak mengganggu rantai pasokan nasional.

Kadin secara khusus menyoroti rencana pembatasan truk sumbu tiga atau lebih. Kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing industri agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan, pada prinsipnya pemerintah perlu melakukan pengaturan lalu lintas selama periode Nataru untuk menjaga keselamatan, mengurangi kepadatan, dan memastikan mobilitas masyarakat tetap lancar.

“Namun, kami berharap pemerintah juga perlu mempertimbangkan kerugian yang dialami sektor industri jika kebijakan itu diterapkan,” ujar Erwin dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Menurut Erwin, persoalan pembatasan angkutan barang hampir setiap tahun menjadi perhatian dunia usaha. Sebab, periode Nataru bukan berarti kegiatan produksi dan distribusi berhenti. Bahkan, permintaan terhadap sejumlah barang justru meningkat selama libur panjang.

“Karena itu, apabila pembatasan dilakukan terlalu lama atau cakupannya terlalu luas, dampaknya bisa berupa terganggunya pasokan bahan baku, distribusi barang, meningkatnya biaya logistik, hingga terjadinya kelangkaan produk tertentu di daerah tujuan,” katanya.

Distribusi AMDK Perlu Dijaga

Salah satu industri yang perlu mendapat perhatian, kata Erwin, adalah industri air minum dalam kemasan (AMDK). Air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang permintaannya berpotensi meningkat selama periode libur panjang.

“Jadi, jangan sampai pembatasan angkutan justru menyebabkan distribusi AMDK ke masyarakat, kawasan wisata, hotel, restoran, maupun ritel terganggu,” ucapnya.

Hal serupa juga berlaku bagi industri semen, keramik, kaca lembaran, dan industri lainnya yang memiliki karakteristik produksi kontinu serta membutuhkan kendaraan dengan kapasitas dan konfigurasi tertentu.

Menurut Erwin, tidak semua muatan dapat begitu saja dipindahkan ke kendaraan yang lebih kecil. Jika hal tersebut dipaksakan, jumlah perjalanan justru berpotensi bertambah.

“Jika dipaksakan, jumlah perjalanan justru bisa bertambah, sehingga biaya logistik meningkat dan belum tentu efektif mengurangi kepadatan lalu lintas,” tukasnya.

Perusahaan Logistik Hadapi Idle Cost

Pemerintah juga perlu memperhitungkan dampak pelarangan truk sumbu tiga atau lebih terhadap perusahaan angkutan dan pengemudi.

Erwin menjelaskan, kendaraan merupakan aset produktif yang memiliki cicilan, biaya tenaga kerja, serta biaya operasional tetap. Karena itu, semakin panjang periode larangan, semakin besar pula biaya menganggur atau idle cost yang harus ditanggung perusahaan logistik.

“Jadi, semakin panjang periode larangan, semakin besar pula idle cost yang harus ditanggung perusahaan logistik,” ungkapnya.

Karena itu, Erwin menilai kebijakan yang diperlukan bukan semata-mata pelarangan total, melainkan pengaturan yang lebih presisi. Pemerintah dapat menerapkan pembatasan berdasarkan ruas jalan, jam tertentu, hari puncak arus mudik dan balik, serta jenis komoditas.

Sementara itu, barang kebutuhan pokok dan komoditas strategis bagi masyarakat maupun industri perlu diberikan pengecualian atau mekanisme khusus.

Kadin Minta Kepastian Kebijakan

Erwin juga menekankan pentingnya kepastian kebijakan. Dunia usaha membutuhkan keputusan jauh sebelum periode Nataru agar dapat mengatur produksi, persediaan, jadwal pengiriman, gudang, armada, hingga kontrak dengan pelanggan.

“Jangan sampai aturan baru diumumkan terlalu dekat dengan periode pembatasan sehingga menimbulkan biaya tambahan dan kebingungan di lapangan,” tandasnya.

Untuk itu, Erwin berharap pemerintah duduk bersama Kadin, asosiasi industri, asosiasi transportasi dan logistik, serta aparat terkait sebelum menetapkan kebijakan final.

“Tujuannya harus seimbang, mobilitas masyarakat selama Nataru tetap lancar dan aman, tetapi rantai pasok nasional juga tidak terganggu,” tegasnya.

Erwin mengatakan Kadin mendukung pengaturan lalu lintas selama periode Nataru apabila memang diperlukan berdasarkan kondisi dan data lalu lintas. Namun, pendekatannya sebaiknya targeted, terukur, diterapkan dalam waktu sesingkat yang diperlukan, serta memberikan pengecualian yang jelas bagi komoditas esensial dan industri yang membutuhkan kontinuitas distribusi.

“Jangan sampai solusi untuk mengurangi kemacetan justru menciptakan persoalan baru berupa gangguan pasokan dan kenaikan biaya logistik,” katanya. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Nataru 2026 Pembatasan truk kadin