batampos – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per jemaah.
Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji.
Kesepakatan BPIH 2027 dicapai dalam rapat kerja penetapan biaya haji antara pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448H/2027M per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat penetapan BPIH.
Bipih yang dibayarkan jemaah akan digunakan untuk membiayai penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup atau living cost selama pelaksanaan ibadah haji.
Besaran BPIH 2027 tersebut lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang mencapai sekitar Rp107,34 juta per jemaah.
Sisa Pelunasan Haji 2027 Sekitar Rp23,2 Juta
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan penurunan biaya haji diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji.
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp3,18 juta per jemaah.
Menurut Cucun, kebijakan tersebut menjadi sinyal positif di tengah ketidakpastian ekonomi global yang turut memengaruhi sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji, termasuk harga avtur pesawat.
“Alhamdulillah, ongkos haji 2027 meringankan masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji sehingga tidak terlalu berat dalam melunasinya,” kata Cucun di Jakarta, Rabu (7/10).
Dengan kebijakan tersebut, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayarkan jemaah haji reguler pada 2027 sekitar Rp23,2 juta.
Angka tersebut turun dibandingkan sisa pelunasan pada 2026 yang mencapai Rp26,4 juta.
Kualitas Layanan Haji 2027 Ditingkatkan
Cucun mengatakan penurunan biaya haji tetap dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah selama berada di Arab Saudi.
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati peningkatan paket layanan dari Paket D menjadi Paket C.
“Peningkatan kualitas fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kekhusyukan yang lebih bagi jemaah dalam menjalankan ibadah haji,” ujarnya.
Dengan demikian, penetapan BPIH 2027 tidak hanya diarahkan untuk menekan biaya yang harus ditanggung jemaah, tetapi juga mempertahankan kualitas pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji.
Presiden Prabowo Ikut Dikaitkan dalam Pembahasan BPIH
Cucun juga mengapresiasi pimpinan DPR yang turut mengawal pembahasan BPIH agar biaya yang ditanggung jemaah tidak semakin berat.
Ia menyebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut memantau pembahasan Panitia Kerja (Panja) Haji.
Menurut Cucun, Dasco juga berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto sekitar 10 menit sebelum rapat kerja pengesahan dan penetapan BPIH 2027.
Komunikasi tersebut disebut membahas upaya meringankan biaya yang harus ditanggung jemaah.
“Apresiasi yang sangat tinggi kami haturkan kepada Presiden Prabowo atas komitmen dan kehadiran negara dalam meringankan biaya haji di tengah ketidakpastian global saat ini melalui subsidi langsung,” kata Cucun.
Cucun berharap kolaborasi pemerintah dan DPR dalam penetapan BPIH 2027 dapat menjaga kualitas pelayanan haji sekaligus membuat biaya ibadah haji lebih terjangkau bagi masyarakat. (*)
Editor : Putut Ariyo