Perpres Ojol Resmi Terbit, Aturan Turunan Wajib Rampung 31 Desember 2026

JawaPos • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 16:01 WIB
Ilustrasi Ojol. (Istimewa)
Ilustrasi Ojol. (Istimewa)

batampos – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).

Setelah aturan induk tersebut diterbitkan, sejumlah kementerian terkait diberi tenggat hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan aturan pelaksanaannya.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan aturan turunan akan diterbitkan oleh kementerian sesuai dengan pembagian kewenangan yang diatur dalam Perpres.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan,” kata Bambang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurut Bambang, tenggat penyusunan aturan pelaksanaan tersebut berlaku bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” ujarnya.

Bambang menambahkan, Kemenhub juga telah menyiapkan aturan peralihan untuk mendukung implementasi Perpres tersebut.

Kementerian UMKM Kawal Kemitraan Ojol

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kementeriannya mendapat tugas mengawal perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol).

Menurut Maman, perjanjian kemitraan menjadi salah satu aspek penting untuk menerjemahkan ketentuan dalam Perpres ke dalam aturan yang lebih teknis.

Pembagian kewenangan dalam Perpres tersebut mencakup sejumlah sektor. Kementerian UMKM bertugas mengawal aspek kemitraan, Kemenhub menangani angkutan orang dan tarif, sedangkan Komdigi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.

“Selanjutnya nanti selain setelah Perpres ini dijalankan, ada tugas yang paling utama di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang di Perpres ini yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman saudara-saudara kita para ojek online dan ini menjadi kunci penting untuk menurunkan atau mendetailkan yang ada di dalam Perpres,” kata Maman.

Maman mengatakan Perpres tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR, perusahaan aplikator, dan pengemudi ojol.

Ia juga menyebut cakupan regulasi kini lebih luas. Jika sebelumnya pembahasan lebih banyak berfokus pada layanan transportasi orang, aturan baru turut mencakup pengantaran barang dan makanan.

“Perpres ini mengatur juga terkait penghantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini,” ujarnya.

Biaya Platform 8 Persen

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Kemenhub telah memiliki aturan mengenai biaya platform sebesar 8 persen yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

Ketentuan mengenai biaya platform tersebut juga tercantum dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online,” ujar Dudy.

Kemenhub juga berwenang mengatur tarif angkutan orang. Sementara itu, layanan pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.

Komdigi Atur Tarif Pengantaran Barang dan Makanan

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan kementeriannya telah melakukan simulasi untuk menyusun pengaturan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.

“Jadi, teman-teman sekalian di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar.

Menurut Nezar, ketentuan tersebut nantinya dituangkan dalam peraturan menteri. Salah satu aspek yang akan diatur adalah mekanisme pembentukan tarif oleh platform agar lebih akuntabel dan transparan.

“Kita juga akan menurunkan dalam bentuk peraturan menteri di mana nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi bagaimana pembentukan tarifnya itu dilakukan oleh platform,” ujarnya.

Pemerintah Bentuk Sekretariat Bersama

Untuk memastikan aturan turunan yang disusun tiga kementerian berjalan selaras, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama.

Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

“Ini yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Dasco. (*)

Editor : Jamil Qasim
Perpres ojol