batampos – Sebanyak 11 orang yang diduga menjadi operator judi online (judol) diamankan dari sebuah rumah milik perwira TNI Angkatan Darat (AD) di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu (4/10/2026).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Dony Pramono memastikan tidak ada prajurit TNI aktif di antara 11 orang yang diamankan.
“Seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,” kata Dony, Kamis (8/10/2026).
Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.
Dony kembali menegaskan bahwa tidak ada prajurit TNI di antara 11 orang yang diamankan.
Rumah Dipasangi Garis Polisi
Rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi aktivitas judi online tersebut kini telah dipasangi garis polisi.
Aliran listrik di rumah itu juga dipadamkan untuk kepentingan pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Menurut Dony, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dan kepedulian warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan KPAD Cijantung.
Rumah tersebut kemudian didatangi personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan.
“Tindakan cepat tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI AD dalam membantu mengungkap dan memberantas praktik judi online yang semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital,” ujar Dony.
TNI AD Pastikan Tindak Jika Ada Keterlibatan Prajurit
Dony menegaskan TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada di lingkungan TNI digunakan untuk kegiatan ilegal.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebelumnya juga menyatakan bahwa setiap laporan terkait dugaan pelanggaran akan segera ditindaklanjuti.
“Pokoknya, kalau ada laporan, kami pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat,” kata Maruli di Kompleks Istana, Rabu (7/10/2026).
Maruli menambahkan, apabila hasil pendalaman membuktikan adanya prajurit TNI AD yang terlibat, memberikan fasilitas, atau melakukan pelanggaran terkait aktivitas tersebut, TNI AD akan mengambil tindakan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya, tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan fasilitas untuk kepentingan kegiatan ilegal,” tegasnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung. TNI AD menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap aktivitas judi online tersebut secara menyeluruh dan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan. :::
Editor : Jamil Qasim