Istana Buka Suara soal Putusan MK tentang Ijazah Gibran, Ini Penjelasannya

JawaPos • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (JawaPos)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (JawaPos)

batampos - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Bambang menyoroti pertimbangan hukum MK yang menyebut tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara sekolah menengah atas.

Menurut Bambang, frasa "tidak ditemukan" berbeda dengan pernyataan bahwa ijazah tersebut tidak ada.

"Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan, belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dengan tidak diketemukan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Meski demikian, Bambang mengatakan dirinya masih perlu mempelajari putusan MK secara menyeluruh, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut.

"Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya," ujarnya.

Menurut Bambang, membaca amar putusan saja tidak cukup untuk memahami keseluruhan putusan. Ia menilai pertimbangan hukum, termasuk ratio decidendi, juga perlu dicermati.

"Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja," tegasnya.

Bambang juga mengaku belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto terkait putusan tersebut. Sebab, hingga kini dirinya belum bertemu langsung dengan Presiden untuk membahas persoalan itu.

"Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," ucapnya.

Ia memastikan sejauh ini belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai putusan MK tersebut. Pemerintah masih mempelajari substansi putusan.

"Belum ada, sampai sekarang belum ada," jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang menilai situasi setelah putusan MK masih berkembang. Karena itu, pemerintah memilih menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

"Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," imbuhnya.

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Sebelumnya, MK memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Karena itu, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Dengan demikian, putusan MK tidak menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah, melainkan menyebut tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam persidangan terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Buka Suara ijazah Gibran Istana putusan mk